Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus kematian Apriaman Lase, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Korban tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Setiabudi, Kota Medan, pada Jumat (10/7) dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyelidikan yang memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Satu tersangka dibekuk dari sebuah rumah di Medan, sementara rekannya diamankan di Berastagi, Kabupaten Karo. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.
Laporan polisi masuk sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 WIB ketika jenazah korban ditemukan di area apartemen. Apriaman diketahui sedang menunaikan perjalanan dinas ke Medan dan hanya menginap di unit tersebut selama satu hingga dua hari secara sendirian.
Kasus ini viral di media sosial dan memicu spekulasi publik mengenai penyebab jatuhnya korban. Awalnya penanganan berada di tingkat polsek, namun kemudian diambil alih oleh Polrestabes Medan seiring kompleksitas temuan di lapangan. Jenazah sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi atas permintaan keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Herman Sentosa, menjelaskan bahwa olah TKP mengarah pada rekaman CCTV yang menunjukkan dua perempuan keluar dari kamar korban. Waktu kejadian berdekatan dengan momen jatuhnya Apriaman, sehingga keduanya terindikasi memiliki keterlibatan langsung.
Bagi pembaca di Indonesia, peristiwa ini menyoroti kerentanan ASN yang bertugas di luar daerah tanpa pendampingan institusi. Hunian vertikal seperti apartemen menjadi pilihan praktis, tetapi kerap kekurangan protokol keamanan ketat bagi tamu pemerintah yang membawa risiko tugas strategis.
Penggunaan CCTV kembali membuktikan peran teknologi pengawasan dalam penegakan hukum modern. Di banyak kota besar Indonesia, kamera pemantau telah terpasang, namun koordinasi antar pengelola properti dan kepolisian belum seragam. Kasus Medan memperlihatkan bagaimana rekam jejak visual mempercepat identifikasi pelaku tanpa menunggu testimoni saksi.
Instansi BPN Kabupaten Nias ikut terdampak kehilangan personel di usia 27 tahun, masa produktif bagi penyelenggara pelayanan pertanahan. Masyarakat luas turut mempertanyakan standar perlindungan bagi pegawai negeri saat menginap di penginapan komersial. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara perlu mempertimbangkan panduan perjalanan dinas yang memuat aspek keamanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan status tersangka tersebut. "Benar, ada dua orang wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Ia belum menguraikan peran keduanya dan enggan menyimpulkan apakah kasus ini tergolong pembunuhan atau pidana lain.
Adrian hanya menyatakan bahwa rilis resmi akan disampaikan keesokan harinya guna memberikan kejelasan menyeluruh. Sikap hati-hati aparat ini penting agar proses hukum tidak bias oleh tekanan opini publik yang berkembang di media sosial.
Herman menambahkan bahwa korban baru satu atau dua hari berada di apartemen tersebut. "Dia tidak lama menginap di sana. Karena ada perjalanan dinas ke Medan. Baru satu atau dua hari datang dan tinggal sendiri di apartemen itu," kata dia.
Polisi dijadwalkan membuka detail peran tersangka dalam konferensi pers mendatang. Masyarakat menanti kepastian hukum apakah kematian Apriaman murni kecelakaan, bunuh diri, atau tindak kriminal terselubung.
Pengelola apartemen diprediksi meningkatkan verifikasi pengunjung dan patroli malam menyusul insiden ini. Rekam jejak keamanan properti sewaan bakal menjadi perhatian utama calon penyewa, termasuk kalangan ASN ke depannya.