Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa personel TNI, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), tidak terlibat dalam kegiatan penagihan pajak. Pernyataan ini disampaikan Dudung sebagai respons terhadap ramainya perdebatan mengenai keterlibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Dudung menilai Babinsa memiliki pengetahuan mendalam tentang dinamika di lapangan dan masyarakat. Menurutnya, wawasan tersebut dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal perpajakan, sehingga kedua instansi berkoordinasi. "Kan banyak celah yang masyarakat yang belum tahu," ujar Dudung ketika ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Latar belakang kebijakan ini bermula dari aturan internal Direktorat Jenderal Pajak yang telah berlaku sejak tahun 2020. Aturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini hanya ditujukan bagi internal DJP dan tidak dimaksudkan untuk melibatkan Babinsa dalam penagihan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya juga menegaskan bahwa keterlibatan aparat TNI atau Polri terbatas pada koordinasi dan pembangunan jejaring informasi. Aparat tersebut bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. "Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, peran kedua unsur tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi lintas instansi, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan ataupun penagihan pajak. DJP saat ini lebih mengandalkan sistem digital dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sehingga keterlibatan aparat kewilayahan bukan menjadi instrumen utama.
Apabila DJP membutuhkan klarifikasi terhadap informasi tertentu, pihaknya dapat berkoordinasi dengan aparat pembina kewilayahan maupun perangkat desa. "Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," ujar Bimo.
Pernyataan Dudung dan Bimo ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan adanya tindakan represif dari TNI dalam penagihan pajak. Kejelasan peran aparat pembina desa penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak dan memastikan bahwa proses penagihan tetap dilakukan oleh petugas DJP yang berwenang.
Dari perspektif kebijakan publik, kejelasan batas peran TNI dan Polri dalam perpajakan mencerminkan upaya pemerintah untuk menghindari militerisasi urusan sipil. Di sisi lain, koordinasi yang baik antara DJP dan aparat kewilayahan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan data wajib pajak, terutama di daerah terpencil.
Ke depan, DJP berencana untuk lebih mengoptimalkan sistem digital dan platform data terpadu. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap diperlukan sebagai penghubung di lapangan, namun mereka akan lebih difokuskan pada pengumpulan informasi, bukan penegakan hukum. Transparansi mengenai aturan internal ini juga perlu terus dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Secara keseluruhan, pernyataan Dudung KSP memberikan kepastian hukum bahwa TNI tidak terlibat dalam penagihan pajak. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga agar fungsi penagihan pajak tetap berada di bawah kewenangan sipil, sambil memanfaatkan jaringan pembina desa untuk mendukung kepatuhan wajib pajak.