Nasional

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bela Mantan Jampidsus Febrie di Kasus Korupsi

Ringkasan

  • Pengacara Febri Diansyah resmi menggantikan Hotman Paris sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Diansyah yang ditahan KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kejaksaan Agung telah menerima surat kuasa hukum baru dari tersangka Febrie Diansyah yang menunjuk Febri Diansyah sebagai pengacara pengganti Hotman Paris. Penunjukan ini dikonfirmasi Febri sendiri usai menemui kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, pada pekan lalu. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disidik Kejaksaan Agung sejak awal bulan ini.

Hotman Paris sebelumnya hanya menjabat selama beberapa hari sebelum mengundurkan diri mengaku kondisi kesehatan menurun. Mantan pengacara ternama itu tampak berkeliling menggunakan kursi roda saat mengumumkan mundurnya, menyusul gelombang kritik publik atas keputusannya membela pejabat tinggi Kejaksaan yang dituding korupsi. Keputusan Hotman mundur mengejutkan banyak pihak mengingat ia baru sempat menggelar konferensi pers menyatakan siap membela Febrie hingga tuntas.

Febri Diansyah bukan nama asing dalam lanskap hukum dan antikorupsi Indonesia. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2007 itu memulai karir sebagai peneliti dan aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW) selama sembilan tahun. Di sana, ia turut mengawal sejumlah perkara korupsi besar dan memantau proses peradilan hingga ke tingkat kasasi. Pengalaman grassroots di organisasi masyarakat sipil itu membekali dia dengan pemahaman mendalam tentang modus operandi korupsi di sektor publik.

Karir Febri berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi. Kepiawaiannya dalam mengelola pelaporan gratifikasi dan analisis kekayaan pejabat membuatnya dipercaya menjabat Juru Bicara KPK pada Desember 2016. Selama hampir empat tahun, Febri menjadi wajah publik KPK di tengah gejolak revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 yang memicu protes massal. Ia mundur dari KPK pada September 2020, menilai revisi UU tersebut melemahkan independensi dan kekuatan penyidikan komisi.

Setelah keluar dari KPK, Febri membuka praktik advokat dan mulai menangani kasus-kasus pidana korupsi dari sisi pembelaan. Klien berprofil tingginya antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pada kasus SYL, Febri sempat mundur di tengah proses persidangan setelah mengungkap menerima honorarium Rp800 juta untuk tahap penyelidikan di KPK dan Rp3,1 miliar untuk tahap penyidikan di Lembaga Antirasuah. Pengungkapan soal honorarium itu memicu perdebatan tentang standar biaya hukum di kasus korupsi skala besar.

Penunjukan Febri sebagai pengacara Febrie menimbulkan ironi historis: mantan jubir KPK yang pernah jadi simbol pemberantasan korupsi kini membela pejabat tinggi Kejaksaan yang dituding korupsi. Para pengamat hukum menilai langkah ini mencerminkan pergeseran lanskap profesi hukum di Indonesia, di mana mantan penegak hukum dan aktivis antikorupsi beralih ke sisi pembelaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis, meskipun secara hukum hak setiap tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum tetap terjamin konstitusi.

Febri menegaskan kliennya berharap proses hukum berjalan adil dan penyidik Kejaksaan Agung mampu memilah fakta dengan jernih. Pernyataan ini dirancang untuk menegaskan posisi Febrie yang mengaku tidak bersalah, sekaligus membangun narasi bahwa penyidikan harus berbasis bukti, bukan tekanan politik. Febrie sendiri menjabat sebagai Jampidsus hingga akhir 2023 sebelum diberhentikan Presiden Joko Widodo terkait kasus ini.

Kasus Febrie menjadi uji nyata bagi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penetapan mantan pejabat tinggi sendiri sebagai tersangka langka terjadi dalam sejarah Kejaksaan. Masyarakat menanti apakah proses penyidikan akan dan bebas interferensi, mengingat Febrie pernah memegang otoritas penyidikan kasus-kasus korupsi besar termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri. Kehadiran Febri sebagai pengacara yang mengerti cara kerja KPK dan Kejaksaan dari dalam diperkirakan akan mempertajam strategi pertahanan.

Di sisi lain, mundurnya Hotman Paris menunjukkan tekanan publik tetap berperan dalam menentukan narasi kasus hukum profil tinggi. Kritik terhadap Hotman muncul karena dianggap bertentangan dengan citra anti-korupsi yang ia bangun selama ini. Fenomena ini mengingatkan kasus-kasus sebelumnya di mana pengacara ternama mundur akibat tekanan opini publik, seperti pada kasus e-KTP atau kasus Banten. Febri yang memiliki latar belakang aktivis mungkin lebih imun terhadap tekanan serupa, namun tetap harus menghadapi scrutinity etis.

Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim pembelaan dipimpin Febri diharapkan akan mengajukan eksepsi atau gugatan pra-peradilan untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan penahanan. Sementara Kejaksaan Agung menyiapkan bahan bukti untuk dibawakan ke sidang. Masyarakat dan media akan terus memantau apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum di atas kekuasaan, atau sebaliknya.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menandai momen krusial bagi sistem peradilan pidana Indonesia: seorang mantan jubir KPK dan aktivis ICW kini bertanding di ruang sidang sebagai pembela pejabat tinggi Kejaksaan yang dituding korupsi. Pergeseran peran ini mempertanyakan konsistensi etika profesi hukum dan menguji apakah penetapan tersangka pejabat tinggi benar-benar bebas politik. Hasil sidang akan menentukan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang berani menyentuh 'raja' di dalam rumah sendiri. Bagi masyarakat, kasus ini jadi barometer apakah hukum berlaku sama untuk semua orang, termasuk mereka yang dulu memegang pedang keadilan.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
25 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit