Nasional

Febri Diansyah Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi

Ringkasan

  • Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah resmi memimpin tim pembelaan eks Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah yang ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Jakarta — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengonfirmasi keputusannya mengurus kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung sejak Jumat (24/7) atas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri menerima mandat ini setelah dibicarakan dengan salah satu koleganya. Ia menegaskan bahwa sebagai advokat, ia memahami hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum. "Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan," ujar Febri saat dihubungi, Sabtu (25/7).

Penunjukan Febri mengisi kekosongan yang ditinggalkan Hotman Paris Hutapea. Pengacara senior itu sebelumnya mengekang kasus Febrie, namun memilih mundur mengutip alasan kesehatan. Keputusan Hotman mengejutkan sejumlah pengamat hukum mengingat reputasinya yang dikenal agresif di ruang sidang.

Kasus Febrie Adriansyah sendiri telah mengguncang internal Kejaksaan Agung selama beberapa bulan. Sebagai pejabat tinggi yang pernah mengawasi penyidikan kasus-kasus besar, penahanannya menandakan seriusnya upaya pembersihan internal. Febrie saat ini diamankan di Rutan KPK untuk 20 hari terhitung sejak penahanan.

Dalam keterangan terpisah, Febrie mengklaim telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa soal alat bukti. Menurutnya, bukti yang diajukan masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut. Ia menilai dasar penahanan belum memadai dan seharusnya diekspose berulang kali sebelum status tersangka ditetapkan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie. Tuduhan kriminalisasi ini kerap muncul dalam kasus-kasus pejabat tinggi, namun sulit dibuktikan di pengadilan tanpa bukti procedural yang jelas.

Praktisi hukum mengamati bahwa kehadiran Febri Diansyah membawa dinamika baru. Berbeda dengan Hotman yang gaya litigasinya konfrontatif, Febri dikenal sebagai figur yang paham prosedur administrasi negara dan tata kelola KPK dari dalam. Kelebihan ini bisa jadi senjata ampuh dalam menggugat legalitas proses penetapan tersangka.

Di sisi lain, tim jaksa penuntut diprediksi akan mempertahankan keteguhan bukti. Kejaksaan Agung melalui Korps Adhyaksa telah menyiapkan materi perkara yang dinilai cukup kuat untuk melewati uji praperadilan. Jika Febri berhasil menggugurkan penetapan tersangka, ini akan menciptakan preseden hukum baru bagi pejabat lain yang tersangkut kasus serupa.

Kasus ini juga menguji kemandirian KPK sebagai lembaga penahanan. Febrie ditahan di rutan milik komisi yang dulunya ia awasi sebagai pejakan Kejaksaan. Situasi ini menciptakan dinamika psikologis dan prosedural yang unik, mengingat sejarah hubungan kerja sama dan pengawasan timbal balik antara kedua lembaga.

Masyarakat hukum menunggu langkah konkret tim pembela di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Permohonan praperadilan menjadi uji pertama apakah argumen "bukti belum cukup" dan "kriminalisasi" akan diterima hakim. Keputusan ini akan menentukan arah perkara di tahap penyidikan lanjutan.

Febri Diansyah menegaskan fokus utamanya pada aspek hukum murni dan pembelaan hak-hak kliennya. Ia mengaku menerima pesan dari Febrie agar proses berjalan adil dan fakta hukum diurai dengan jernih. Komitmen profesional ini akan diuji di ruang sidang di hadapan tekanan opini publik dan media.

Perkara Febrie Adriansyah kini memasuki babak kritis. Hasil praperadilan akan menentukan apakah penahanan dilanjutkan, dihentikan, atau status tersangka dicabut. Apapun keputusannya, kasus ini akan menjadi referensi penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan aparat penegak hukum sendiri.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji apakah sistem hukum Indonesia mampu memproses pejabat penegak hukum sendiri tanpa campangan politik. Kehadiran Febri Diansyah — mantan insider KPK — sebagai pengacara menciptakan asimetri informasi yang langka: ia memahami prosedur internal lembaga yang menahan kliennya. Jika praperadilan berhasil menggugurkan penetapan tersangka, preseden ini akan memperkuat hak tersangka menuntut bukti yang lebih ketat sebelum penahanan. Sebaliknya, keputusan menolak gugatan akan meneguhkan otoritas penyidik. Hasilnya akan memengaruhi strategi pertahanan pejabat tinggi lain di masa depan.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
25 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit