Nasional

Gerindra Peringatkan Hotman Paris Jangan Seret Nama Prabowo di Kasus Febrie

Ringkasan

  • Partai Gerindra meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah pernyataan Hotman yang mengaitkan nama presiden saat membela kliennya.

Partai Gerindra secara tegas meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan ini menyusul pernyataan Hotman yang mengaitkan nama presiden dengan kasus kliennya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Hotman yang dinilai tidak tepat. Menurut Bambang, tindakan itu justru bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi secara tegas tanpa pandang bulu. "Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangan resminya, Ahad, 19 Juli 2026.

Bambang menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses hukum apa pun, termasuk penanganan kasus yang menjabat kader partai. Menurut dia, Presiden Prabowo selalu menekankan di setiap kegiatan partai bahwa tidak akan melindungi anggota yang terlibat praktik tercela. "Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR itu.

Pernyataan partai tersebut merupakan respons atas pernyataan Hotman pada Jumat, 18 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman mengatakan polisi tidak meminta izin atau "pamit" kepada Presiden Prabowo saat menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," kata Hotman.

Hotman mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya cacat prosedur karena kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai langkah itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, pengacara kondang ini juga menyebut sejumlah prestasi Febrie saat menjabat Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Hotman, melalui penegakan hukum yang dipimpin Febrie, negara berhasil memperoleh penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 300 triliun dan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun. Total Rp 430 triliun yang disetorkan ke negara dinilainya sebagai prestasi besar yang dibanggakan presiden. Namun klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di PT Asabri. Mantan Jampidsus itu dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b KUHP. Jabatan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH melekat karena posisinya di kejaksaan, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu pejabat tinggi kejaksaan yang pernah memimpin satuan tugas khusus di era Prabowo. Pengamat politik menilai pernyataan Hotman yang mengaitkan nama presiden merupakan strategi hukum yang berisiko. Di satu sisi, ingin menunjukkan prestasi klien di hadapan publik, tetapi di sisi lain berpotensi memperkeruh suasana politik dan hukum nasional.

Dalam konteks Indonesia, kasus seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan tentang independensi penegakan hukum. Masyarakat masih ingat sejumlah kasus besar di masa lalu di mana nama pejabat tinggi disebut-sebut dalam persidangan. Pemerintahan Prabowo yang mengusung antikorupsi harus menjaga jarak dari intervensi politik. Partai Gerindra bergerak cepat meluruskan narasi agar tidak timbul spekulasi negatif.

Bambang Haryadi mengingatkan publik bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melindungi siapa pun, termasuk kader partai. Ia menyebut komitmen itu sudah dibuktikan dengan diprosesnya beberapa kepala daerah yang merupakan kader Gerindra. "Masyarakat harus percaya bahwa Presiden Prabowo konsisten dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ke depan, proses hukum terhadap Febrie akan menjadi barometer kredibilitas sistem peradilan Indonesia. Kepolisian diharapkan bekerja profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sementara itu, Hotman diperkirakan akan terus melakukan pembelaan melalui jalur hukum dan media, namun dengan catatan untuk tidak lagi menyebut nama presiden.

Publik menanti apakah penanganan kasus ini akan berjalan transparan atau justru menimbulkan polemik baru di tengah upaya pemerintah membersihkan lembaga penegak hukum. Kasus Febrie Adriansyah bisa menjadi ujian awal bagi komitmen antikorupsi era Prabowo yang tidak pandang bulu.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menyentuh langsung hubungan antara penegakan hukum dan politik di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo yang mengusung pemberantasan korupsi. Respons cepat Gerindra menunjukkan sensitivitas partai terhadap persepsi publik mengenai netralitas presiden dalam kasus hukum. Publik kini mengamati apakah proses hukum terhadap Febrie akan berjalan independen tanpa intervensi politik, atau justru sebaliknya. Kasus ini akan menjadi indikator konsistensi janji antikorupsi pemerintahan saat ini dan bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
20 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit