Nasional

Gugatan Dualisme Muaythai di PTUN Uji Keabsahan SK Menkumham

Ringkasan

  • PBMI kubu Nadim Al Farell gugat Menkumham ke PTUN Jakarta pada 13 Juli 2026 terkait dua SK perubahan AD yang menimbulkan ketidakpastian hukum akibat dualisme kepengurusan.

Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 245/G/2026/PTUN.JKT dan diklasifikasikan sebagai sengketa badan hukum. Kuasa hukum kubu Nadim Al Farell, Yunus Adhi Prabowo, secara resmi mempersoalkan dua keputusan Menteri Hukum yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Muaythai Indonesia Amatir. Kedua dokumen itu diterbitkan untuk perkumpulan yang sama dengan substansi perubahan serupa, berasal dari risalah Munaslub tanggal 10 April 2026.

Jarak penerbitan yang hanya lima hari, di mana tiga hari merupakan hari libur kerja, memicu tanda tanya serius mengenai keputusan mana yang sejatinya berlaku dan mengikat secara hukum. Para penggugat meminta agar PTUN menguji penerbitan keputusan tersebut dari aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta kepatuhannya terhadap Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Sorotan khusus diberikan pada azas kepastian hukum dan kecermatan pemeriksaan dokumen sebelum persetujuan diterbitkan.

Konflik internal organisasi ini bermula dari mosi tidak percaya yang diajukan sedikitnya 30 Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai terhadap kepemimpinan Ketua Umum AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Merespons hal tersebut, kubu La Nyalla mengeluarkan kebijakan penghentian sementara terhadap Pengprov pengaju mosi serta mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) harian melalui mekanisme diskresi. Penggugat menilai langkah diskresi tersebut cacat karena prinsip diskresi hanya boleh diambil jika aturan tidak tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Lantaran aturan pergantian pengurus telah diatur dalam AD/ART, kubu La Nyalla tetap menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 10 April 2026. Forum tersebut secara aklamasi kembali menetapkan La Nyalla sebagai Ketua Umum PBMI periode 2026-2030. Di sisi lain, Pengprov yang merasa dibekukan menegaskan tidak ada satupun surat keputusan yang mencabut legitimasi mereka, sehingga mereka berhak menyelenggarakan Munaslub sendiri pada 25 April 2026 di Hotel Osaka, PIK 2.

Munaslub versi Pengprov itu memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum, Muhammad Lutfi Agizal sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suniani Kasim sebagai Bendahara Umum. Dualisme kepengurusan inilah yang kemudian berujung pada polemik administratif di tingkat kementerian. Para penggugat menegaskan bahwa perselisihan internal tidak diajukan agar PTUN menentukan siapa pemimpin sah, melainkan sebagai fakta administratif yang seharusnya diverifikasi Kementerian Hukum sebelum menerbitkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

Kasus ini menyeret dunia olahraga nasional ke dalam pusaran hukum tata usaha negara yang berpotensi mengganggu stabilitas pembinaan atlet. Ketidakpastian status hukum induk organisasi berdampak langsung pada seleksi kejuaraan dan pengelolaan dana olahraga yang sedang berjalan. Pencairan anggaran kepada pihak yang tidak memiliki keabsahan hukum berpotensi memunculkan dugaan tindak pidana korupsi, mengingat dana tersebut bersumber dari instansi pengelola anggaran negara.

Sektor olahraga beladiri di Indonesia membutuhkan kepastian untuk bisa berprestasi di level internasional. Konflik semacam ini kerap kali memicu pembekuan keanggotaan oleh induk organisasi dunia, yang pada gilirannya menutup jalan atlet meraih tiket kompetisi resmi. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hingga Komite Olimpiade Indonesia (KOI) kini berada dalam posisi sulit karena harus menentukan pihak mana yang berhak menerima legitimasi dan dana pembinaan.

Dampak administratif yang lebih luas mencakup penerbitan keputusan organisasi baru dan perubahan struktur kepengurusan daerah. Jika salah satu SK yang digugat tetap digunakan selama proses persidangan, lahirnya kebijakan lanjutan akan semakin sulit dipulihkan apabila majelis hakim kelak memenangkan gugatan. Hal ini menciptakan efek domino berupa tumpang tindihnya legitimasi dalam agenda olahraga nasional yang sudah terjadwal.

"Perlu kami tegaskan bahwa diskresi prinsipnya dapat dilakukan jika tidak diatur di AD/ART. Namun jika diatur, maka harus sesuai AD/ART," ucap Yunus Adhi Prabowo menjelaskan dasar hukum gugatan kliennya. Ia menambahkan, para penggugat meminta PTUN menguji penerbitan keputusan menteri dari aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta kepatuhan terhadap Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya azas kepastian hukum.

Sementara itu, Sekjen PBMI kubu Al Farell, Lutfi Agizal, menekankan urgensi penundaan pelaksanaan objek sengketa. "Karena penggunaan SK selama pemeriksaan berlangsung dapat melahirkan keputusan organisasi dan administrasi lanjutan yang semakin sulit dipulihkan apabila gugatan pada akhirnya dikabulkan," ungkap Lutfi. Pihaknya secara formal telah memohon agar majelis hakim menghentikan sementara pelaksanaan SK bermasalah tersebut hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Ke depan, majelis hakim PTUN Jakarta akan memeriksa materi gugatan yang berfokus pada cermat tidaknya Kementerian Hukum dalam memverifikasi dokumen sebelum memberi persetujuan. Putusan pengadilan nanti akan menentukan arah reorganisasi Muaythai Indonesia serta memastikan bahwa prosedur perubahan badan hukum olahraga tidak lagi sarat celah ambiguitas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan untuk menghentikan sementara pencairan dana bergantung pada pengakuan kepengurusan PBMI akan menjadi ujian bagi Kemenpora dan KONI. Transparansi dalam menentukan kubu mana yang berhak atas anggaran negara menjadi krusial demi melindungi kepentingan atlet dan menjaga marwah olahraga Indonesia di mata internasional.

Mengapa Ini Penting

Sengketa dualisme PBMI di PTUN membuka mata publik mengenai kelemahan sistem verifikasi badan hukum olahraga di Kementerian Hukum yang rentan menciptakan tumpang tindih kepengurusan. Ketika konflik internal organisasi berdampak pada pencairan dana negara, masyarakat luas dirugikan karena anggaran pembinaan atlet berisiko diselewengkan atau tertahan oleh ketidakpastian administratif. Lebih dari sekadar perebutan kursi organisasi, putusan pengadilan ini akan menetapkan preseden hukum mengenai batas kewenangan menteri dalam menyetujui perubahan AD/ART saat terjadi kisruh internal. Ke depan, reformasi tata kelola induk organisasi olahraga menjadi kebutuhan mendesak agar prestasi atlet tidak lagi menjadi korban dari ego kekuasaan kelompok tertentu.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit