Nasional

Hoaks Luhut Soal Cabut Kewarganegaraan WNI Tak Bayar Pajak Beredar di Media Sosial

Ringkasan

  • Tim JACX Antara memverifikasi unggahan Facebook yang mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan mengancam mencabut kewarganegaraan WNI yang menolak membayar pajak, dan menyatakan klaim tersebut tidak berdasar.

Sebuah unggahan di Facebook yang menampilkan foto Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan kembali menghebohkan media sosial beberapa hari belakangan. Dalam narasi yang menyertai foto tersebut, Luhut dikutip mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang tidak mau membayar pajak sebaiknya dicabut kewarganegaraannya dan dipersilakan pindah menjadi warga negara lain. Pernyataan yang bersifat provokatif itu segera menarik perhatian ribuan pengguna media sosial dan memicu perdebatan panas di kolom komentar.

Tim verifikasi jurnalistik Antara (JACX) menelusuri keaslian pernyataan tersebut dan tidak menemukan jejak apapun Luhut mengucapkan kalimat serupa baik dalam pidato resmi, wawancara, maupun forum publik manapun. Foto yang digunakan dalam unggahan hoaks tersebut ternyata merupakan dokumentasi lama yang mirip dengan pemberitaan pada Maret 2023, saat Luhut menghadiri Digital Government Award SPBE Summit yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Dalam kesempatan itu, Luhut justru membahas soal digitalisasi layanan pemerintahan dan meminta masyarakat agar tidak mudah mengkritik tanpa didukung data.

Konteks sebenarnya dari pidato Luhut pada acara itu justru berfokus pada upaya modernisasi aparatur negara melalui integrasi sistem data digital seperti GovTech dan Core Tax. Ia menegaskan bahwa bekerja di pemerintahan tidak mudah dan mengajak publik memahami tantangan yang dihadapi birokrasi. Tidak ada satupun kalimat dalam pidato tersebut yang menyentuh ancaman pencabutan kewarganegaraan bagi wajib pajak yang melanggar. Narasi hoaks tersebut tampaknya sengaja memanipulasi konteks untuk memicu emosi dan viralitas.

Fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Sejak pemerintah memperketat pengawasan kepatuhan pajak melalui sistem Core Tax dan integrasi data administrasi publik, berita palsu soal sanksi ekstrem sering muncul. Beberapa bulan lalu, narasi serupa mengklaim akses layanan administrasi publik akan diblokir total bagi wajib pajak yang menunggak, juga terbukti hoaks. Pola yang sama terlihat: mengambil foto tokoh otoritas, menyisipkan kutipan palsu yang mengancam, lalu menyebarkannya melalui akun-akun yang dirancang untuk memaksimalkan jangkauan algoritma.

Dampak hoaks semacam ini tidak sekadar menyesatkan publik, tapi juga merusak kepercayaan terhadap program reformasi pajak yang sedang digencarkan pemerintah. Rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang masih di angka 10-11 persen jauh di bawah standar negara berkembang lain, membuat setiap upaya edukasi dan enforcemen pajak menjadi krusial. Disinformasi yang menakut-nakuti justru membuat wajib pajak enggan berpartisipasi dalam program amnesti atau relaksasi yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pajak.

Ahli hukum pajak dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, menilai hoaks ini berbahaya karena menciptakan ketakutan yang tidak proporsional. "UU Kewarganegaraan tidak mengatur pencabutan kewarganegaraan karena alasan pajak. Sanksi pajak bersifat administratif dan pidana sesuai UU KUP, bukan status kewarganegaraan," ujarnya saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa narasi semacam ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kebencian.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong pendekatan humanis melalui program prioritas layanan dan insentif bagi wajib pajak patuh. Integrasi data Core Tax dengan sistem administrasi kependudukan justru bertujuan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban, bukan untuk mengancam hak dasar kewarganegaraan. Luhut sendiri dalam berbagai forum konsisten menekankan pentingnya digitalisasi untuk efisiensi, bukan untuk repressi.

Polisi Siber (Polcyber) Polda Metro Jaya telah mencatat laporan terkait penyebaran hoaks ini dan sedang melacak asal muasal akun pembuat konten. Berdasarkan pengalaman kasus serupa, pelaku sering menggunakan akun palsu atau akun yang dibeli di pasar gelap media sosial. UU ITE ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah bagi pembuat dan penyebar informasi palsu yang merugikan kepentingan publik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta platform Meta untuk menindaklanjuti unggahan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kebijakan Meta soal misinformation memang mengizinkan fact-check label, namun praktiknya sering tertunda karena volume konten yang masif. Beberapa pakar literasi digital menilai butuh regulasi platform yang lebih ketat, termasuk transparansi algoritma yang mempromosikan konten sensasional.

Bagi masyarakat, kasus ini jadi pengingat pentingnya literasi verifikasi sebelum membagikan konten. Cara sederhana seperti mencari kutipan di situs berita kredibel, mengecek tanggal foto melalui reverse image search, atau mengunjungi laman resmi JACX dan Mafindo, bisa mencegah penyebaran hoaks. Edukasi ini harus dimulai dari tingkat sekolah hingga komunitas basis agar ketahanan informasi bangsa semakin kuat.

Ke depan, tantangan ganda menanti: memperkuat reformasi pajak secara substantif sambil memerangi disinformasi yang mengikat. Pemerintah perlu lebih proaktif menyampaikan narasi berbasis fakta melalui saluran resmi yang mudah diakses, bukan hanya bersifat reaktif menanggapi hoaks. Sementara platform digital harus bertanggung jawab lebih besar atas algoritma yang menguntungkan konten berita palsu demi engagement. Tanpa sinergi antara regulasi, platform, dan literasi masyarakat, hoaks sejenis akan terus berulang dengan variasi narasi yang semakin canggih.

Mengapa Ini Penting

Hoaks ini mengungkap kerentanan ekosistem informasi Indonesia di era media sosial di mana narasi emosional dan mengancam hak dasar warga negara lebih mudah viral dibandingkan kebijakan substansial. Dampaknya melampaui sekadar kebohongan: merusak kepercayaan publik pada reformasi pajak yang krusial untuk kesehatan fiskal negara, menciptakan ketakutan tidak perlu di kalangan wajib pajak, dan mengalihkan perhatian dari diskusi nyata soal efisiensi administrasi pajak via digitalisasi Core Tax. Lebih jauh, kasus ini menyoroti urgensi kerangka hukum yang lebih tajam bagi platform digital serta literasi verifikasi massal agar masyarakat tidak jadi alat penyebar disinformasi yang merugikan kepentingan nasional.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit