Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 4 tahun. Peristiwa keji tersebut terjadi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan terungkap setelah korban dilarikan ke ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban yang berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif sejak mengalami serangkaian kekerasan fisik yang berlangsung dari Mei hingga awal Juli 2026. Laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini, menyusul laporan resmi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi.
Penganiayaan itu bermula dari laporan pihak rumah sakit yang menemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh QSH. Hasil visum sementara mencatat adanya luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut. Luka lecet serta luka bakar juga ditemukan pada area bokong korban.
DM sempat berupaya menutupi tindakannya dengan mengklaim korban terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis RSUD Koja langsung menyanggkal keterangan tersebut karena pola luka pada tubuh anak tersebut tidak mungkin diakibatkan oleh sekadar terjatuh.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menegaskan bahwa DM melakukan kekerasan berulang terhadap korban. Tindakan keji itu dikemas dengan dalih mendisiplinkan anak. Pelaku menggunakan gayung untuk memukul, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Penyidik juga mengungkap bahwa DM melampiaskan amarahnya lantaran sakit hati terhadap perkataan suaminya. Ayah kandung QSH sedang bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui peristiwa tersebut. Korban tinggal bersama DM, sang adik sambung berusia 1 tahun, serta ayahnya yang pulang secara berkala.
Kasus ini menyeret kembali perhatian publik pada tingginya risiko kekerasan terhadap anak dalam struktur keluarga baru. Usia DM yang masih sangat muda, 19 tahun, memunculkan tanda tanya mengenai kesiapan mental dan emosional seorang pengasuh dalam menghadapi tantangan pola asuh.
Di Indonesia, pembenaran tindak kekerasan dengan dalih mendisiplinkan anak kerap menjadi tameng bagi pelaku. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Minimnya pengawasan dari anggota keluarga lain saat orang tua kandung berada jauh memperparah kerentanan anak.
"DM melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," tutur Ikhlas dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya menjadi pemicu utama pelampiasan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat jeratan hukum. Satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja telah disita. Penyidik juga memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait untuk menggali kronologi utuh.
Atas perbuatannya, DM kini terancam sanksi berat. Polisi menyangkakan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik Polsek Tarumajaya masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau turut serta membiarkan tindak kekerasan berlangsung. Pemulihan trauma dan fisik korban di RSUD Koja menjadi prioritas utama tim medis hingga saat ini.