Kasus meninggalnya dokter peserta program internship atau magang dalam waktu berdekatan mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan usulan perubahan substansial kepada Kementerian Kesehatan. Usulan paling krusial adalah pembatasan beban kerja dokter magang maksimal 40 jam per pekan. Langkah ini dianggap mendesak menyusul dua insiden terbaru yang menimpa peserta magang di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, seorang dokter magang berinisial dr SZM ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (26/7). Peristiwa ini menjadi pukulan berikutnya setelah kasus serupa di Lampung. Wakil Ketua Umum PB IDI, Kolonel Laut (Purn) Wiweka, menyatakan kematian dokter internship tidak bisa disimpulkan hanya dari satu faktor. Kondisi kesehatan dan tekanan psikologis peserta sebelum menjalani program menjadi variable penting yang harus diperhatikan.
Program internship merupakan kewajiban wajib bagi setiap dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran. Durasi program ini saat ini diatur selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kewajiban ini, yang disebut sebagai jembatan antara pendidikan dan praktik klinis mandiri, kerap menjadi periode paling melelahkan secara fisik dan mental bagi para dokter muda.
Beban kerja yang berlebihan selama menjadi peserta magang telah lama menjadi keluhan klasik di komunitas medis Indonesia. Dokter magang biasanya mendapat jatah istirahat yang minim, kerap kurang dari empat jam sehari, dan harus menangani pasien di unit gawat darurat serta ruang rawat inap dengan intensitas tinggi. Kondisi ini tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga berisiko mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri.
IDI dalam dokumen usulannya memuat 11 poin evaluasi kepada Kemenkes. Selain soal pembatasan jam kerja, IDI juga mendesak agar peserta internship mendapat hak-hak dasar layaknya pekerja formal. Hak-hak tersebut mencakup cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan. Pemenuhan hak asasi ini dinilai krusial untuk melindungi kesejahteraan dokter magang yang statusnya seringkali ambigu—bukan sepenuhnya mahasiswa, tetapi juga belum dianggap sebagai pegawai tetap.
Usulan pemangkasan durasi program dari satu tahun menjadi enam bulan juga diajukan. Namun, Wiweka mengakui usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum disetujui pemerintah. Kemenkes sejauh ini baru menyetujui penerapan moratorium terkait hal tersebut, yang baru diterapkan baru-baru ini. Evaluasi kebijakan memang sedang berjalan, tetapi ritmenya tidak secepat kebutuhan di lapangan.
Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, IDI mendorong pengawasan yang lebih ketat melalui keterlibatan Pengurus Cabang IDI di berbagai daerah. Mereka akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) langsung untuk mengidentifikasi permasalahan sejak awal. Upaya ini diharapkan mencegah terulangnya kasus serupa dengan menangkap sinyal distress dari peserta magang lebih dini.
Aspek kesehatan awal peserta juga menjadi sorotan. IDI mengusulkan agar medical check up (MCU) bagi calon peserta internship menjadi lebih komprehensif. Pemeriksaan yang diusulkan meliputi tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga skrining penyakit kronis. Tujuannya memastikan peserta dalam kondisi fisik dan mental yang benar-benar prima sebelum memulai program.
Kasus ini menyoroti persoalan sistemik dalam sistem pendidikan dan layanan kesehatan di Indonesia. Tekanan kerja yang ekstrem terhadap tenaga medis junior bukan sekadar masalah kesejahteraan individual, tetapi juga berimplikasi pada kualitas dan keselamatan pasien. Dokter yang kelelahan berat memiliki risiko lebih tinggi melakukan kesalahan medis.
Secara internasional, pembatasan jam kerja bagi dokter in-training telah menjadi standar di banyak negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, aturan ACGME membatasi jam kerja residents hingga 80 jam per pekan, namun dengan pengawasan ketat dan sistem dukungan yang lebih terstruktur. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa kelelahan adalah musuh utama keselamatan pasien.
Kekinian, kesadaran akan pentingnya kesehatan mental tenaga medis kian meningkat di Indonesia. Namun, budaya kerja yang mengagungkan ketahanan fisik dan pengorbanan diri di kalangan dokter masih sangat kuat. Usulan IDI ini, jika diwujudkan menjadi kebijakan, bisa menjadi langkah awal penting untuk memulai perubahan budaya tersebut.
Ke depannya, tanggung jawab ada di tangan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti 11 poin usulan IDI dengan cepat dan tegas. Penetapan regulasi pembatasan jam kerja yang jelas, disertai mekanisme pengawasan yang efektif dan sanksi bagi institusi yang melanggar, menjadi keniscayaan. Kesejahteraan dokter magang adalah investasi bagi masa depan sistem kesehatan nasional yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.