Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dianggap melecehkan profesi jurnalis saat peliputan kasus korupsi di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli lalu. Kecaman tersebut disampaikan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Juli, menyusul tindakan verbal Hotman yang menyinggung wartawan dengan kalimat bernada merendahkan.
Pernyataan Hotman Paris muncul usai ia mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Dalam konferensi pers di depan gedung Kejagung, Hotman melontarkan pertanyaan "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan televisi yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan itu langsung memicu reaksi organisasi profesi karena dinilai bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah kewartawanan.
Herik menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis tidak bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. Oleh karena itu, sikap kritis dan konfirmasi yang diajukan kepada narasumber merupakan kewajiban profesi, bukan intimidasi.
Kasus ini terjadi di tengah tingginya tensi penanganan perkara korupsi di institusi penegak hukum. Febrie Adriansyah menjadi salah satu nama yang disorot publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Konferensi pers yang seharusnya menjadi ruang transparansi justru berbalik menjadi ajang pengacara menekan wartawan. Hal ini menunjukkan belum meratanya pemahaman elite hukum tentang batas etika komunikasi dengan pers.
Latar belakang ketidaksukaan sebagian narasumber terhadap pertanyaan kritis memang kerap muncul dalam praktik peliputan hukum di Indonesia. Wartawan televisi kerap berhadapan dengan situasi di mana narasumber merasa terpojok dan merespons dengan agresivitas. Namun, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa keberatan atas produk jurnalistik diselesaikan lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pelaporan ke Dewan Pers.
Dampak dari pernyataan Hotman Paris bukan hanya pada satu wartawan yang menjadi sasaran, tetapi pada seluruh ekosistem kebebasan pers di Tanah Air. Ketika figur publik dengan pengaruh luas merendahkan profesi jurnalis di ruang terbuka, hal itu berpotensi menormalisasi intimidasi verbal terhadap pekerja media. Masyarakat luas yang menonton juga bisa menangkap pesan bahwa menghina wartawan adalah tindakan yang bisa dibenarkan.
Bagi industri penyiaran, insiden ini menjadi pengingat bahwa jurnalis televisi masih menghadapi risiko pelecehan saat bertugas di lapangan. Meski telah ada payung hukum, implementasi perlindungan di tingkat praktis masih lemah. Apalagi saat kamera tidak merekam secara utuh atau insiden terjadi di luar siaran langsung, wartawan kerap hanya bisa mengandalkan protes organisasi profesi.
Herik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita akurat dan berimbang tanpa iktikad buruk. Pasal 3 mengamanatkan pengujian informasi, pemberitaan berimbang, dan penerapan asas praduga tak bersalah.
"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," kata Herik. Ia juga menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap profesional, patuh pada kode etik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Organisasi itu menghimbau semua pihak menghargai jurnalis yang sedang bertugas. Jika ada keberatan terhadap perilaku wartawan di lapangan, mekanisme konstitusional telah tersedia dan tidak boleh diganti dengan intimidasi. Langkah ini diharapkan menciptakan standar bahwa ruang publik bukan tempat pelecehan profesi.
Ke depan, IJTI diperkirakan akan memperkuat advokasi perlindungan wartawan melalui pengawasan terhadap narasumber berpengaruh. Tren kesadaran etika antarprofesi perlu dibangun lewat edukasi berkelanjutan kepada praktisi hukum dan elite publik. Tanpa itu, ancaman terhadap kebebasan pers akan terus muncul setiap kali kasus besar menyita perhatian nasional.
Proyeksi ke depan menunjukkan perlunya kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi wartawan, dan lembaga penegak hukum untuk menyepakati protokol peliputan. Dengan protokol yang jelas, konflik antara jurnalis dan narasumber dapat diminimalisasi. Masyarakat juga diuntungkan karena akses informasi tetap terjaga tanpa ancaman pelecehan di ruang publik.