Nasional

Jakarta dan Jabar Dominasi Pengaduan Kekerasan Perempuan ke Komnas

Ringkasan

  • Komnas Perempuan mencatat 561 kasus dari Jakarta dan 457 dari Jabar per 30 Juni 2026.
  • Laporan didominasi kanal digital saat rapat dengan Komisi XIII.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai daerah asal pengaduan kekerasan terhadap perempuan terbanyak hingga pertengahan 2026. Data tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan rekapitulasi per 30 Juni 2026, Jakarta melaporkan 561 kasus kekerasan, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah yang masing-masing mencatat 115, 109, dan 109 kasus. Angka ini memperlihatkan konsentrasi pengaduan di wilayah padat penduduk dan memiliki akses pelaporan lebih terbuka.

Komnas Perempuan membuka sejumlah kanal pelaporan, mulai dari Bitly, surel, kunjungan langsung, surat, WhatsApp, telepon, hingga media sosial. Maria Ulfah menyebut pelaporan melalui kanal digital mendominasi pola penyampaian aduan masyarakat. Kemudahan akses teknologi turut mendorong korban untuk melapor tanpa harus mendatangi kantor lembaga.

Sepanjang 2026, total pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan mencapai 1.833 kasus, setara dengan rata-rata 10 laporan setiap hari. Dari jumlah tersebut, 1.279 kasus dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sisanya sebanyak 554 kasus tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sejumlah kendala teknis dan psikologis menjadi alasan 554 kasus tak dilanjutkan. Maria Ulfah menjelaskan bahwa kronologi yang tidak lengkap, pencabutan laporan oleh korban, serta ketidakmampuan menghubungi kembali pelapor menjadi penghambat utama. Kondisi ini mencerminkan betapa rentannya korban kehilangan dukungan saat proses pelaporan berjalan.

Dari kasus yang ditindaklanjuti, 641 di antaranya telah mendapat penyikapan dari Komnas Perempuan. Penyikapan meliputi rujukan layanan, pendampingan, hingga rekomendasi ke instansi terkait. Upaya ini menjadi krusial mengingat tidak semua korban memiliki akses ke layanan perlindungan di daerahnya.

Analisis kekerasan berbasis gender membagi kasus ke dalam tiga ranah utama. Ranah personal mencatat angka tertinggi dengan 520 kasus, yang mencakup kekerasan terhadap istri, pacaran, mantan istri, dan relasi kedekatan lainnya. Pola ini menunjukkan bahwa ancaman terbesar kerap muncul dari lingkungan terdekat korban.

Ranah publik menyumbang 320 kasus, dengan rincian 232 kasus melalui ruang siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, serta 29 kasus lainnya. Kehadiran kekerasan siber yang tinggi sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, di mana ruang digital belum sepenuhnya aman bagi perempuan.

Kekerasan dalam ranah negara tercatat 26 kasus, terdiri dari 22 kasus perempuan berhadapan dengan hukum dan 4 kasus lainnya. Maria Ulfah menekankan bahwa sebagian besar kejadian terjadi di ruang perkantoran negara dengan pelaku dari aparat negara. Temuan ini menambah daftar pekerjaan rumah pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi.

"Dengan kanal digital mendominasi pelaporan," kata Maria Ulfah Anshor, seraya menekankan perlunya penguatan sistem agar laporan tidak terputus di tengah jalan. Ia juga menyoroti bahwa pencabutan laporan sering kali bukan karena kasus selesai, melainkan tekanan lingkungan yang dialami korban.

Tingginya angka pengaduan dari Jakarta dan Jawa Barat tidak serta-merta berarti wilayah lain lebih aman. Keterbatasan akses pelaporan dan minimnya pemahaman hak di daerah lain diduga membuat banyak kasus tidak terungkap. Komnas Perempuan perlu memperluas sosialisasi kanal pengaduan ke luar Pulau Jawa.

Ke depan, penguatan infrastruktur pelaporan digital dan pendampingan korban akan menentukan efektivitas penanganan. Pemerintah daerah juga diharapkan membangun sistem perlindungan yang terintegrasi, bukan sekadar menerima laporan. Tanpa langkah konkret, angka kekerasan berbasis gender diprediksi tetap tinggi seiring bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor.

Mengapa Ini Penting

Konsentrasi laporan di Jakarta dan Jabar menunjukkan kesenjangan akses pelaporan antarwilayah, bukan tingkat keamanan yang merata. Dominasi kekerasan siber mengingatkan bahwa transformasi digital belum diimbangi literasi keamanan perempuan di ruang online. Rendahnya kelanjutan kasus akibat pencabutan laporan mengindikasikan perlunya intervensi psikososial sejak tahap awal. Data ini sekaligus menjadi alarm bagi pemda di luar Jawa untuk membangun layanan pengaduan yang setara.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit