Arus lalu lintas di Jalan Kapten Tendean menuju Blok M, Jakarta Selatan, kembali normal pada Selasa (14/7) malam. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados setelah petugas menyelesaikan pembersihan puing jembatan penyeberangan orang (JPO) yang nyaris roboh.
"Pukul 22.19 sudah normal secara keseluruhan. Sejak pukul 22.10 tadi sudah selesai pembongkaran dan arus kendaraan yang sempat dialihkan kini sudah mengalir penuh," ujar Robby saat dikonfirmasi. Proses evakuasi dan pembongkaran JPO berlangsung seharian, sejak truk pengangkut alat berat menghantam struktur tersebut dini hari.
Tidak hanya akses menuju Blok M, ruas dari Jalan Suryo menuju Mampang Prapatan juga sudah bisa dilintasi tanpa hambatan. Sebelumnya, petugas terpaksa menutup beberapa titik untuk memberi ruang bagi alat berat dan tim pembongkar bekerja. Keputusan membongkar JPO diambil demi keselamatan pengguna jalan, mengingat kondisi struktur sudah tidak aman setelah dihantam crane.
Insiden bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika truk pengangkut alat berat melintas di Jalan Kapten Tendean. Kendaraan besar itu diduga oleng dan menghantam tiang penyangga JPO hingga hampir roboh. Tim gabungan dari Dinas Bina Marga, kepolisian, dan pihak terkait langsung turun tangan untuk mengevakuasi truk dan membongkar sisa struktur yang membahayakan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan sementara, sopir truk diduga tengah menggunakan ponsel saat kejadian. "Masih didalami ya, soal ada tidaknya dugaan kelalaian sopir hingga menabrak JPO," katanya kepada wartawan. Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk memperkuat penyelidikan.
Kecelakaan ini kembali menyoroti bahaya distraksi akibat penggunaan ponsel saat berkendara. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa faktor manusia, termasuk berkendara sambil menggunakan telepon, masih menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di perkotaan. Di Jakarta, peristiwa serupa juga pernah terjadi di beberapa titik, seperti JPO di kawasan Slipi dan Jatinegara yang pernah dihantam kendaraan besar.
Dampak dari peristiwa ini tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan yang sempat terjebak kemacetan panjang, tetapi juga oleh pengelola infrastruktur. JPO Kapten Tendean sendiri merupakan fasilitas yang kerap digunakan pejalan kaki untuk menyeberang di koridor padat tersebut. Ketiadaan JPO untuk sementara waktu akan menyulitkan warga yang biasa menyeberang di titik itu.
Dari segi penegakan hukum, jika terbukti lalai, sopir truk dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan dengan cara yang dapat membahayakan nyawa atau barang. Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp4 juta. Namun proses hukum masih bergulir dan polisi belum menetapkan tersangka.
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Dr. Tri Dewi, menilai bahwa insiden ini harus menjadi evaluasi menyeluruh untuk penertiban kendaraan berat di jam-jam terlarang. "Truk crane seharusnya tidak melintas di jalan protokol pada jam sibuk, apalagi dengan pengemudi yang tidak disiplin. Perlu ada pengawasan lebih ketat dengan bantuan teknologi seperti GPS dan kamera tilang elektronik," ujarnya.
Kejadian di Tendean juga membuka diskusi soal peran teknologi dalam meningkatkan keselamatan. Beberapa perusahaan logistik sudah mewajibkan dashcam dan sensor benturan di armadanya, namun belum ada regulasi nasional yang mewajibkan perangkat tersebut untuk semua kendaraan berat. Penerapan sistem peringatan dini hingga pembatasan penggunaan ponsel saat mengemudi bisa menjadi langkah antisipatif ke depan.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh JPO yang berada di jalur yang kerap dilalui kendaraan besar. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di titik lain.
Bagi warga yang biasa menggunakan JPO Kapten Tendean, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan mengimbau untuk sementara waktu menggunakan penyeberangan alternatif di sekitar lokasi. Pembangunan kembali JPO baru masih menunggu hasil kajian teknis dari instansi terkait.