Nasional

Kaltim dan World Bank Susun Laporan Akhir Program Penurunan Emisi Hutan

Ringkasan

  • Pemprov Kaltim dan World Bank mulai menyusun laporan evaluasi akhir program EK-PERR untuk mendokumentasikan keberhasilan tata kelola hutan berkelanjutan di provinsi dengan 6,5 juta hektare tutupan hutan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama tim World Bank memasuki tahap penutupan proyek East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR) dengan memulai penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR). Laporan ini menjadi dokumen resmi penutupan yang mengevaluasi seluruh siklus program, dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Sekretariat Daerah, Nanang, mengungkapkan bahwa tim sedang mengumpulkan masukan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Proses ini melibatkan Senior Natural Resource Specialist World Bank, Franka Braun, yang hadir dalam rapat koordinasi di Samarinda, Jumat lalu.

Indonesia tergabung dalam Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund sejak beberapa tahun lalu. Partisipasi ini bertujuan menguji implementasi pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Kalimantan Timur dipilih sebagai provinsi percontohan mengingat peran strategisnya dalam mitigasi perubahan iklim nasional.

Dengan sekitar 6,5 juta hektare tutupan hutan, Kaltim menyimpan salah satu bentang hutan tropis terbesar di Indonesia. Luas ini setara dengan sepuluh kali wilayah DKI Jakarta, menjadikannya aset karbon vital yang pengelolaannya berpengaruh langsung pada komitmen iklim Indonesia di kancah internasional.

Dalam pelaksanaannya, dua tahapan krusial telah dilalui: penyusunan Emission Reductions Program Document (ERPD) dan negosiasi Emission Reductions Payment Agreement (ERPA). Kedua dokumen ini menjadi fondasi hukum dan teknis bagi skema pembayaran berbasis hasil (results-based payment) atas pengurangan emisi yang telah diverifikasi oleh pihak independen.

Pengalaman Kaltim menunjukkan bahwa implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi melampaui sekadar mekanisme transaksi karbon. Program ini memaksa reformasi tata kelola hutan yang terfragmentasi, menyatukan perencanaan lintas sektor, dan membangun sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang kredibel di tingkat provinsi.

Tantangan tidak sedikit. Koordinasi antar OPD yang selama ini bekerja dalam silo membutuhkan waktu dan keputusan politik yang tegas. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat adat dan lokal dalam proses pengambilan keputusan tetap menjadi catatan kritis yang harus diperbaiki di fase selanjutnya.

World Bank melalui Franka Braun menilai bahwa dokumen ICR ini tidak hanya untuk arsip, melainkan sebagai pembelajaran (lessons learned) bagi provinsi lain dan negara peserta FCPF. Praktik terbaik dari Kaltim — seperti pembentukan tim teknis lintas dinas dan integrasi data spasial — dapat direplikasi dengan penyesuaian konteks lokal.

"Kita terus mengumpulkan masukan dari seluruh OPD dan instansi yang terlibat, kemudian menyusun Laporan ICR sebagai laporan resmi penutupan proyek kepada World Bank," ujar Nanang saat ditemui setelah rapat. Ia menambahkan bahwa laporan ini juga akan mendokumentasikan tantangan agar tidak terulang di program serupa.

Masa depan program penurunan emisi di Kaltim akan bergeser ke fase pasca-FCPF. Pemprov menyiapkan strategi keberlanjutan melalui pendanaan dari skema karbon domestik, kerja sama bilateral, dan potensi pasar karbon internasional di bawah kerangka Pasal 6 Perjanjian Paris. Keberhasilan EK-PERR menjadi modal tawar dalam negosiasi tersebut.

Bagi Indonesia, pengalaman Kaltim menjadi uji coba nyata apakah pendekatan yurisdiksi dapat menjadi skala yang tepat untuk mengelola hutan tropis besar sambil memenuhi komitnas Contribution (NDC). Hasil evaluasi ICR ini akan menentukan arah kebijakan hutan dan iklim nasional ke depan.

Mengapa Ini Penting

Laporan evaluasi ini bukan sekadar administrasi penutupan proyek, melainkan uji nyata keberhasilan Indonesia menerapkan REDD+ berbasis yurisdiksi di skala provinsi. Jika Kaltim — dengan 6,5 juta hektare hutan — gagal membuktikan integritas pengurangan emisi, kredibilitas Indonesia di pasar karbon global dan negosiasi iklim internasional akan tergores. Lebih dari itu, reformasi tata kelola yang terpaksa terjadi selama program (integrasi data, koordinasi lintas OPD, sistem MRV) menjadi warisan institusional yang menentukan apakah Indonesia siap mengelola hutan sebagai aset ekonomi rendah karbon, bukan hanya sumber daya ekstraktif. Hasil ICR ini akan jadi rujukan bagi provinsi lain seperti Papua, Jambi, dan Aceh yang menunggu giliran masuk skema serupa.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit