Jakarta – Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini dibekali 56 fasilitas pengelolaan sampah organik sebagai upaya konkret memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Infrastruktur tersebut terdiri dari empat unit teba modern dan 52 lubang biopori jumbo yang tersebar di wilayah kelurahan tersebut. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang mengamanatkan kewajiban bagi setiap penghuni untuk memilah dan mengolah sampah secara mandiri sejak di rumah tangga.
Camat Kebayoran Lama, Mustofa, menegaskan bahwa penyediaan fasilitas skala besar ini bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan respons strategis terhadap rencana pembatasan pengangkutan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sejak kebijakan berlaku, hanya sampah residu—yakni sampah yang benar-benar tidak dapat diolah atau didaur ulang—yang diperbolehkan dikirim ke TPST. Langkah ini diambil mengingat Bantargebang telah mendekati batas kapasitas, dengan volume sampah harian yang terus melonjak seiring pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi di ibukota.
Di luar teba modern dan biopori, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan juga memanfaatkan satu unit mesin pencacah sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Mesin tersebut berfungsi mempercepat proses pengolahan sampah organik menjadi bahan baku pupuk kompos, serta memudahkan pemilahan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis. Mustofa menjelaskan bahwa sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan limbah basah lainnya dialirkan ke lubang biopori untuk diurai secara alami oleh mikroorganisme dan cacing tanah, menghasilkan pupuk berkualitas bagi tanaman hijau di lingkungan.
Sementara sampah anorganik yang terpilah—seperti plastik, kertas, logam, dan kaca—diserahkan kepada petugas Sudin LH maupun Bank Sampah yang sudah aktif di setiap Rukun Warga (RW). Mekanisme ini menciptakan rantai nilai ekonomi sirkular di tingkat komunitas: warga mendapatkan insentif finansial dari menjual sampah terpilah, Bank Sampah memperoleh bahan baku untuk didaur ulang, dan beban pengangkutan ke TPST berkurang signifikan. Data internal Sudin LH Jakarta Selatan mencatat bahwa hingga kuartal pertama 2026, sekitar 35 persen sampah rumah tangga di wilayah tersebut sudah terkelola mandiri melalui skema serupa.
Ketua RW 11 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Nasir, menyoroti pentingnya kolaborasi sinergis antara aparat pemerintahan dan masyarakat sipil. Menurutnya, pembangunan infrastruktur fisik harus diseimbangkan dengan sosialisasi berkelanjutan agar kesadara memilah sampah benar-benar menempel sebagai budaya hidup. "Fasilitas tanpa perilaku tidak akan berjalan. Kami rutin mengadakan pengajian lingkungan, posyandu hijau, dan workshop kompos di setiap RT agar warga memahami manfaat langsung dari memilah sampah," ujar Nasir saat ditemui di kantor kelurahan.
Sebagai inovasi tambahan, Nasir mengungkapkan bahwa pengurus RW telah mempelajari penerapan eco-enzyme—cairan fermentasi limbah organik buah dan sayur—sebagai pelengkap pengelolaan sampah basah. Eco-enzyme terbukti mampu mempercepat dekomposisi sisa makanan, menekan bau tak sedap, dan menghasilkan cairan multifungsi yang dapat dijadikan pembersih lantai, pupuk cair, hingga pengendali nyamuk alami. Ia berharap seluruh 13 RW di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan dapat mengadopsi praktik ini guna mengoptimalkan manfaat ekonomi dan ekologis dari setiap kilogram sampah organik yang dihasilkan warga.
Upaya di Kebayoran Lama Selatan ini menjadi contoh nyata dari desentralisasi pengelolaan sampah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Mulyani, menilai model berbasis kelurahan ini lebih efektif dibanding pendekatan sentralistik karena dekat dengan sumber timbulan, memudahkan monitoring, dan membangun rasa pertengkaran warga. "Ketika warga melihat teba dan biopori di halaman tetangga atau taman RW, norma sosial memilah sampah terbentuk secara alami," kata ia.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan replikasi model serupa ke 267 kelurahan lainnya secara bertahap hingga 2027. Anggaran dana alokasi khusus (DAK) lingkungan hidup dan dana transfer ke daerah dialokasikan untuk pembangunan teba modern, biopori, serta fasilitas 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat RW. Sukses tidaknya target nol sampah ke TPST Bantargebang pada 2030 sangat bergantung pada konsistensi eksekusi di lapangan, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan kapabilitas Bank Sampah sebagai ujung tombak ekonomi sirkular di tingkat granular.