Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer atau LGBTQ di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa penyusunan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Beleid tersebut secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kelompok ancaman nonmiliter. Penetapan ini memicu berbagai respons dari elemen masyarakat, terutama terkait batasan antara pengawasan negara dan hak privasi warga negara di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Romo Syafi’i menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menggunakan terminologi “penyebaran budaya LGBTQ” sesuai amanat Perpres 111/2025. Pemilihan kata tersebut bertujuan membedakan antara individu dengan gerakan atau paham yang hendak dicegah melalui materi edukasi di lingkungan sekolah dan pesantren.
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujar Romo Syafi’i dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2026. Pernyataan ini menekankan bahwa fokus pemerintah adalah pada arus informasi dan pengaruh gaya hidup, bukan penindasan terhadap orientasi seksual seseorang.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada kekhawatiran terhadap pengaruh globalisasi yang dinilai dapat menggerus nilai-nilai lokal dan keagamaan. Substansi materi saat ini masih dalam tahap perumusan yang melibatkan kolaborasi lintas satuan kerja di Kemenag. Wamenag menekankan bahwa proses penyusunan menggandeng para akademikus dan pakar agar konten yang dihasilkan selaras dengan tahap perkembangan peserta didik di berbagai jenjang.
Pendekatan ini dirancang berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat. Romo Syafi’i merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai pijakan utama dalam meracik narasi pertahanan nonmiliter tersebut.
Ia juga mengklaim telah berdialog dengan para tokoh agama dari berbagai lintas iman. Menurutnya, tidak ada satupun pemuka agama yang secara tegas mendukung atau mengesahkan keberadaan LGBT dalam kerangka ajaran mereka di Tanah Air.
Dampak dari kebijakan ini langsung dirasakan dalam wacana pendidikan nasional yang kini semakin terpolarisasi. Penggunaan instrumen pertahanan negara untuk merespons isu sosial budaya memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan kementerian dalam mengatur moralitas publik. Bagi pembaca dan masyarakat Indonesia, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, hal ini berarti akan ada penambahan beban kurikulum informal yang berpotensi mengubah cara pandang generasi muda terhadap perbedaan.
Di sisi lain, kebijakan yang tertuang dalam Perpres 111/2025 mendapat tentangan keras dari lembaga sipil pembela hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai bahwa mengklasifikasikan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter setara dengan kejahatan serius merupakan langkah yang keliru dan berlebihan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa keputusan pemerintah berpotensi melanggar hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Termasuk di antaranya adalah hak atas privasi, kebebasan berekspresi, serta kebebasan berkumpul yang bebas dari praktik diskriminasi sistemik di ruang publik.
Kritik tersebut juga menyentuh komitmen Indonesia terhadap International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi. Memberi label komunitas LGBTQ sebagai ancaman negara dikhawatirkan memicu gelombang dehumanisasi dan kebencian publik yang justru merusak tatanan sosial yang damai.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, menambahkan bahwa penyusunan materi ini berstatus sebagai kebijakan tingkat kementerian. Hal ini agar dapat diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk melibatkan seluruh direktorat pendidikan lintas agama.
"Kami juga akan membangun tim ahli dari kampus-kampus karena sumber daya manusia ahli yang ada di birokrasi pusat tidak ada," kata Inung, sapaan akrab Ahmad Zainul Hamdi. Langkah ini dianggap penting mengingat kompleksitas isu yang membutuhkan sudut pandang akademis agar tidak terjebak pada stigmatisasi buta.
Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa materi cegah budaya LGBTQ ini akan segera masuk ke kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Ali Ramdhani, menyebut tahap awal penyusunan difokuskan pada jenjang tersebut, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut.
Masing-masing direktorat pendidikan, baik untuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu, diminta menyiapkan rancangan materi. Penyesuaian karakteristik satuan pendidikan menjadi kunci agar pesan dapat diterima tanpa menimbulkan resistensi di kalangan santri atau pelajar.
Tren ke depannya adalah penguatan moderasi beragama yang beririsan dengan pengawasan ideologi. Pemerintah dituntut transparan agar materi yang disusun benar-benar berfungsi sebagai instrumen edukasi preventif, bukan alat politis yang justru meminggirkan kelompok minoritas di tengah masyarakat yang majemuk.