Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memasuki tahap krusial dalam upaya reaktivasi Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan rencana yang disusun, bandara yang selama ini hanya melayani pesawat berbaling dan helikopter ditargetkan mulai melayani pesawat jet komersial pada 17 Agustus 2026, tepat pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Target ini menjadi bagian dari skenario pertama dari dua tahapan reaktivasi yang dirancang secara bertahap guna memastikan keselamatan dan kesiapan operasional yang matang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian operasional dan safety assessment komprehensif sebagai landasan teknis reaktivasi. "Kami telah menyiapkan dua skenario. Skenario pertama ditargetkan mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026, sedangkan skenario kedua ditargetkan mencapai operasional penuh pada 17 September 2026," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Minggu. Dua skenario ini dirancang dengan pertimbangan bahwa reaktivasi bandara militer-sipil (shared use) ini melibatkan koordinasi multi-pihak yang kompleks, termasuk TNI Angkatan Udara sebagai pemilik landas pacu dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports sebagai operator bandara.
Pada skenario pertama, Bandar Udara Husein Sastranegara direncanakan melayani operasional minimal dengan fokus pada penerbangan bisnis, charter, dan pesawat jet tertentu yang didukung oleh kesiapan infrastruktur dasar. Sementara skenario kedua lebih ambisius: bandara ditargetkan mampu melayani pesawat jet narrow-body kategori Boeing 737-800 dan Airbus A320—pesawat andalan maskapai domestik untuk rute padat—melalui penerapan sistem slot management. Sistem manajemen slot ini krusial mengingat kapasitas landas pacu terbatas (2.220 x 45 meter) dan status shared use dengan Lanud Husein Sastranegara, yang menuntut penjadwalan ketat agar operasional militer dan sipil berjalan aman, tertib, dan efektif tanpa saling mengganggu.
Beban tugas percepatan kini berada di tangan PT Angkasa Pura Indonesia. Kemenhub mendorong operator bandara untuk segera menindaklanjuti pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional, mencakup sisi darat (landside) maupun sisi udara (airside). Pekerjaan infrastruktur yang harus dipercepat meliputi overlay runway dan taxiway, rekonstruksi rigid apron serta overlay flexible apron, perbaikan atap terminal dan waterproofing, hingga penyempurnaan fasilitas pelayanan penumpang. Semua pekerjaan ini harus selesai sebelum uji coba operasional dan sertifikasi kembali (recertification) bandara oleh otoritas penerbangan sipil.
Dari aspek keselamatan penerbangan (safety), Ditjen Hubud menargetkan pemenuhan standar Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kategori 7—standar yang berlaku untuk bandara yang melayani pesawat jet narrow-body. Strategi yang direncanakan meliputi mobilisasi kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF) dari Bandar Udara Kertajati setelah berakhirnya musim operasi pemulangan jemaah haji, disertai penguatan personel PKP-PK. Pendekatan ini dipilih untuk efisiensi anggaran: kebutuhan peralatan pendukung lain diharapkan dipenuhi melalui optimalisasi dan mobilisasi aset yang sudah tersedia tanpa pengadaan baru, sehingga proses reaktivasi berlangsung lebih cepat dan hemat.
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi intensif bersama PT Angkasa Pura Indonesia, TNI Angkatan Udara melalui Komandan Lanud Husein Sastranegara, serta seluruh pemangku kepentingan. Status shared use bandara ini menambah lapisan kompleksitas: setiap keputusan operasional—dari jadwal slot, prosedur darurat, hingga pengelolaan ruang udara—harus disepakati bersama dan mematuhi regulasi militer maupun sipil. Lukman menegaskan bahwa seluruh proses harus mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil tanpa kompromi.
Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara memiliki signifikansi strategis bagi konektivitas wilayah Jawa Barat. Bandung dan kawasan metropolitan sekitarnya (Bandung Raya, Cimahi, Sumedang, Garut) selama ini bergantung pada Bandara Kertajati di Majalengka—berjarak sekitar 60-80 kilometer dari pusat Bandung dengan waktu tempuh 1,5 hingga 2 jam. Kehadiran bandara alternatif di tengah kota akan mengurangi beban Kertajati, memperpendek waktu akses penumpang, dan mendorong aktivitas ekonomi, pariwisata, serta investasi di wilayah Priangan. Data dari InJourney menunjukkan sudah ada enam maskapai yang berminat membuka rute ke Bandara Husein, baik domestik maupun potensial internasional regional, menandakan permintaan pasar yang nyata.
Namun, tantangan teknis dan regulatif tetap menanti. Panjang landas pacu 2.220 meter membatasi tipe pesawat dan bebas muat (payload), terutama saat kondisi cuaca buruk atau landas pacu basah. Sistem slot management harus dirancang presisi untuk mengakomodasi aktivitas latihan TNI AU tanpa mengorbankan keandalan jadwal komersial. Di sisi lain, penguatan akses transportasi darat (kereta api, bus, toll) menuju bandara harus berjalan paralel agar manfaat waktu tempuh tidak tergerus oleh kemacetan. Jika seluruh rencana terealisasi tepat waktu, 17 Agustus 2026 akan mencatat babak baru penerbangan di Bandung—mengembalikan peran Husein Sastranegara sebagai gerbang udara primer Kota Kembang setelah vakum sejak pembukaan Kertajati pada 2018.