Nasional

Kemenko Kumham Imipas Kawal Revisi UUPA, Dana Otsus Jadi Fokus Utama

Ringkasan

  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kesiapan mengawal pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh, dengan dana otonomi khusus dan kewenangan daerah sebagai isu sentral.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah pusat mengawal proses pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (16/7), setelah DPRA menyerahkan draf revisi melalui Menteri Dalam Negeri.

Menurut Yusril, langkah selanjutnya adalah menunggu DPR RI menyampaikan RUU kepada Presiden. Baru kemudian pemerintah akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama legislatif. "Kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR," ujarnya.

Revisi UUPA ini telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak September 2025. Perkembangan pembahasan di Badan Legislasi DPR RI menunjukkan dinamika signifikan: dari delapan usulan perubahan awal, kini telah berkembang menjadi 28 pasal yang direvisi. Angka ini mencerminkan kompleksitas isu-isu kekhususan Aceh yang harus disepakati bersama.

Tiga poin krusial menjadi fokus utama dalam revisi ini. Pertama, Dana Otonomi Khusus (Otsus) — besaran, mekanisme penyaluran, dan batas waktu pemberlakuan. Kedua, pengaturan kewenangan Pemerintah Aceh agar selaras dengan sistem otonomi khusus nasional. Ketiga, harmonisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) agar regulasi turunan pemerintah pusat tidak bertentangan dengan qanun yang berlaku di Aceh.

Isu dana Otsus memang paling sensitif. DPRA dan Pemerintah Aceh mendorong peningkatan persentase serta perpanjangan jangka waktu tanpa batas. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pernah mengusulkan kenaikan Otsus dari 2% menjadi 2,5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada negosiasi politik dan pertimbangan kapasitas fiskal negara.

Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai koordinator lintas kementerian. Yusril akan menyelaraskan posisi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait lainnya agar proses pembahasan berjalan efektif. Dia juga mengapresiasi komunikasi yang terjalin baik antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan pusat — yang dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan strategis kekhususan.

Pengalaman penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang melalui mekanisme isbat di Pengadilan Agama dijadikan Yusril sebagai teladan. Pendekatan hukum yang tepat dan dialog konstruktif terbukti mampu menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun menggulung. Metode serupa diharapkan dapat diterapkan pada isu-isu revisi UUPA yang lebih kompleks.

Yusril berencana kembali mengunjungi Aceh pada Agustus mendatang untuk memperdalam koordinasi lapangan. Kunjungan ini juga bermakna politik: menegaskan kehadiran pusat di tengah dinamika aspirasi masyarakat Aceh. DPRA melalui Wakil Ketua II Ali Basrah berharap proses dapat segera memasuki tahap rapat paripurna DPR RI agar pembahasan berlanjut secara formal bersama pemerintah.

Bagi masyarakat Aceh, revisi UUPA bukan sekadar urusan teknis legislatif. Hasilnya akan menentukan besarnya dana pembangunan, ruang kebijakan daerah, serta keberlangsungan hukum Islam sebagai ciri khas kekhususan. Kegagalan mencapai konsensus berarti status quo UUPA 2006 tetap berlaku — yang banyak dinilai sudah tidak akomodatif terhadap perkembangan kebutuhan daerah.

Di konteks nasional, revisi ini menjadi uji coba kemampuan sistem otonomi khusus beradaptasi dengan dinamika zaman. Aceh memiliki kedudukan unik: otonomi khusus plus penerapan syariat Islam. Harmonisasi antara undang-undang nasional, UUPA, dan qanun menjadi prasyarat supaya tumpang tindih kewenangan tidak menimbulkan kekacauan hukum di lapangan.

Langkah selanjutnya bergantung pada kecepatan DPR RI memproses RUU menjadi undang-undang. Jika Prolegnas Prioritas berjalan sesuai jadwal, pembahasan paripurna kemungkinan dimulai kuartal akhir tahun ini. Namun, tahun politik 2025-2026 penuh variabel: pergantian kepemimpinan DPR, prioritas anggaran, hingga dinamika koalisi politik yang bisa mempercepat atau menghambat proses legislasi.

Mengapa Ini Penting

Revisi UUPA menentukan nasib dana triliunan rupiah Otsus Aceh dan ruang gerak kebijakan daerah untuk dekade ke depan. Kegagalan harmonisasi NSPK dengan qanun berisiko menciptakan kekosongan hukum yang merugikan investor dan masyarakat. Lebih jauh, kasus ini jadi tolok ukur kemampuan Indonesia mengelola keberagaman hukum subnasional tanpa memecah kerangka NKRI. Jika berhasil, model koordinasi Kemenko Kumham Imipas bisa direplikasi untuk revisi UU otonomi khusus Papua dan otonomi khusus Papua.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit