Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, Kamis (16/7) memenuhi panggilan penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 17.00 WITA di kantor Polda NTT, Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan bertujuan menggali pengetahuan ketua DPRD mengenai dugaan ancaman yang dialami dr. Icha, sebagaimana dilaporkan keluarga korban. Selama proses pengambilan keterangan, Efi ditanya seputar kondisi dr. Icha saat dikunjunginya di Rumah Sakit Leona Kefamenanu serta sejauh mana ia mengetahui peristiwa intimidasi yang diduga dilakukan oleh empat terlapor.
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026, ketika dr. Icha menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu. Tiga anggota DPRD TTU — Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP) — diduga melakukan intimidasi terhadap dokter muda tersebut. Pasien yang diselamatkan ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Therezius Lazakar. Keempat, ditambah seorang ASN Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau, kemudian dilaporkan keluarga ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dr. Icha ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) sore. Otopsi dan investigasi awal menunjukkan ia nekat mengakhiri hidup akibat depresi berat dan gangguan psikologis pasca insiden intimidasi. Jenazahnya dimakamkan Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat, mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap nasib dokter yang baru menjalani profesi.
Dalam pemeriksaan terbaru, ketua DPRD TTU mengakui pernah membesuki dr. Icha saat perawatan dan memiliki rekaman video kunjungan tersebut. Menurut Sigit, dalam video terlihat dr. Icha mengeluhkan adanya intimidasi dari ketiga anggota DPRD. Fakta ini memperkuat dugaan awal keluarga dan menjadi bukti penting dalam penyelidikan yang hingga kini telah memeriksa 37 orang saksi.
Para saksi yang sudah diperiksa mencakup tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang berada di UGD saat insiden, keluarga korban, keempat terlapor, serta ketua DPRD TTU sendiri. Penyidikan bersama (joint investigation) terus berlanjut untuk menyusun daldik (draf dakwaan) yang padu sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menarik perhatian nasional karena menyentuh dua isu sensitif: kekuasaan legislatif di tingkat daerah dan perlindungan tenaga kesehatan. Intimidasi terhadap dokter saat menjalankan tugas profesional bukan hal baru di Indonesia, namun jarang kasus yang berujung tragedi bunuh diri mendapat investigasi serius hingga melibatkan pejabat DPRD sebagai saksi kunci.
Kepala Komisi III DPR RI yang mengurus hukum dan HAM, saat dihubungi terpisah, menilai kasus ini sebagai uji nyata reformasi birokrasi dan penegakan hukum di daerah. "Jika anggota legislatif sendiri yang melanggar hukum dan mengancam pejabat publik, siapa yang melindungi rakyat?" tuturnya. Ia mendesak penyidik untuk tidak membeda-bedakan status tersangka dan memproses kasus secara profesional.
Perspektif hukum menilai bukti video dari ketua DPRD serta keterangan 37 saksi cukup kuat untuk mengikat keempat terlapor. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman dan intimidasi dapat menjadi landasan pidana. Namun, tantangan terbesar tetap pada membuktikan kausalitas langsung antara intimidasi dan keputusan dr. Icha bunuh diri.
Keluarga korban melalui kuasa hukum menuntut keadilan yang restoratif, bukan sekadar penjara bagi pelaku. Mereka mendesak DPRD TTU untuk memberhentikan ketiga anggota yang terlibat serta merevisi kode etik dewan agar insiden serupa tidak terulang. Sementara itu, organisasi profesi dokter seperti IDI dan PDDI menyoroti perlindungan hukum yang masih minim bagi tenaga medis di garis depan.
Langkah selanjutnya penyidik adalah menyelesaikan berkas perkara (P-21) dan menentukan status tersangka bagi keempat terlapor. Polda NTT berkomitmen menyelesaikan kasus ini sebelum Lebaran, mengingat tekanan opini publik yang tinggi. Masyarakat TTU dan sejumlah Lembahan Indonesia menunggu keputusan yang adil — bukan hanya untuk dr. Icha, tapi untuk seluruh tenaga kesehatan yang berhak bekerja tanpa rasa takut.