Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meminta Polda Metro Jaya melakukan investigasi mendalam dan transparan terkait kematian pria bernama Sutrimo. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di area Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7) lalu, dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Publik menyoroti temuan visual yang beredar, di mana kondisi jenazah Sutrimo menunjukkan adanya busa pada bagian mulut dan hidung. Fenomena fisik ini memicu berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian yang menyerupai gejala keracunan. Habiburokhman menekankan bahwa pihak kepolisian wajib memberikan penjelasan berbasis ilmiah agar tidak timbul persepsi negatif terhadap kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Transparansi dalam penanganan kasus ini dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan penyelidikan secara akuntabel. Menurutnya, bukti medis dan forensik menjadi satu-satunya instrumen valid untuk memastikan penyebab kematian, sehingga spekulasi liar di ruang publik dapat diredam.
Di sisi lain, Bimantoro Wiyono dari Fraksi Gerindra memperingatkan bahwa kelambatan dalam mengungkap kasus ini hanya akan memperkeruh situasi. Ia menegaskan, jika hasil penyelidikan medis tidak menunjukkan adanya unsur pidana, kepolisian harus mengumumkannya secara terbuka. Namun, sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Senada dengan rekan-rekannya, anggota Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti secara komprehensif sebelum menarik kesimpulan akhir. Hal ini penting agar hasil investigasi nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pengemudi ambulans, hingga tenaga medis di rumah sakit terkait. Penyidik juga sedang mendalami rekam medis serta riwayat kronologis sebelum korban ditemukan di lokasi kejadian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena adanya informasi yang menyebut bahwa Sutrimo merupakan kepala rumah tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Febrie belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut, sementara polisi masih berfokus melakukan klarifikasi identitas dan latar belakang korban.
Secara sosiologis, desakan dari parlemen ini mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap akuntabilitas kepolisian dalam menangani kematian yang tidak wajar. Di Indonesia, setiap kasus yang melibatkan individu dengan relasi jabatan publik cenderung memicu perhatian ekstra, sehingga kecepatan dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam meredam ketegangan sosial.
Penggunaan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation kini menjadi standar yang dituntut publik. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membedah kasus ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme Polri dalam menangani perkara-perkara yang bersifat sensitif dan memiliki potensi spekulasi tinggi di masa depan.
Menilik langkah ke depan, publik menantikan hasil otopsi atau pemeriksaan toksikologi yang nantinya akan menjadi bukti kunci. Jika terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih mendalam. Namun, jika murni karena faktor medis, penjelasan yang komprehensif dan didukung data medis akan menjadi penutup bagi polemik yang berkembang saat ini.
Transparansi informasi yang diminta oleh DPR merupakan sinyal positif bagi penguatan demokrasi di Indonesia. Ketika lembaga legislatif aktif mengawal proses hukum, hal tersebut memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan pihak manapun, sekaligus memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan bagi keluarga korban.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan kecepatan respons dan akurasi data dalam setiap penanganan jenazah dengan indikasi tidak wajar. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga, dan satu-satunya cara untuk mempertahankannya adalah dengan menyajikan kebenaran berbasis fakta yang tidak terbantahkan.