Nasional

Komisi III DPR Dukung Kejagung Tangani Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Ringkasan

  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung penanganan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2026 di Kompleks DPR, demi menghindari gesekan antarlembaga.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan dukungan lembaganya terhadap penyerahan penanganan perkara korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 14 Juli 2026, menyusul gelaran rapat mendadak antara Komisi III dengan sejumlah mitra kerja strategis.

Rapat yang berlangsung di ruang Pustaloka Kompleks DPR tersebut menghadirkan perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Habiburokhman menjelaskan bahwa pertemuan tertutup itu digelar sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gesekan antarinstitusi penegak hukum. Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pimpinan Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa merupakan sosok yang memiliki niat baik bagi kemajuan sistem peradilan nasional.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan lantaran posisinya yang sebelumnya berada di puncak struktur penindakan korupsi kejaksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda, yakni korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan menggelar proses ekspos perkara.

Awalnya, penanganan perkara ini berada di bawah kendali Kepolisian Republik Indonesia melalui Kortastipidkor Polri yang dipimpin Inspektur Jenderal Totok Suharyanto. Namun, keputusan Polri untuk melimpahkan berkas perkara Febrie beserta seorang tersangka lainnya bernama Don Ritto ke tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru memicu polemik. Pelimpahan fisik berkas tersebut telah rampung dilaksanakan pada hari ini di markas besar institusi Adhyaksa.

Keputusan pelimpahan ini langsung menuai resistensi dari berbagai elemen masyarakat sipil dan tokoh hukum senior. Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) serta mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih kendali penanganan perkara. Mereka menilai bahwa kasus dengan melibatkan petinggi eks penegak hukum seyogyanya tidak ditangani oleh institusi sejenis guna menghindari bias kelembagaan.

Dari sudut pandang tata kelola hukum, mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga menjadi preseden yang membutuhkan kajian mendalam. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, tidak dikenal mekanisme saling serah-terima berkas perkara korupsi antar polisi dan jaksa. Hal ini berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum serta menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang berlaku.

Keberadaan Pasal 10A dalam UU KPK sejatinya memberikan landasan bagi komisi antirasuah untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan. Namun, mekanisme supervisi dan pengambilalihan tersebut belum diaktifkan dalam kasus Febrie. Di sinilah letak keresahan publik: ketika institusi penegak hukum saling berbagi beban perkara, independensi penuntasan kasus kerap dipertanyakan, terlebih ketika aktor yang terlibat adalah mantan petinggi di dalamnya.

Habiburokhman memiliki pandangan yang berseberangan dengan kelompok sipil tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung memiliki independensi yang memadai kendati harus memeriksa mantan petinggi institusinya sendiri. "Kami percaya walaupun harus memeriksa sesama jaksa, mereka pasti acuannya adalah hukum dan keadilan," ujar Habiburokhman. Sikap DPR ini mencerminkan upaya menjaga marwah kelembagaan negara agar tidak saling bentrok di ruang publik.

Sementara itu, Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya pada 13 Juli 2026 menyarankan agar KPK menggunakan kewenangannya. "Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya mengambil alih kasus ini," kata Mahfud. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menutup ruang konflik kepentingan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan terang benderang tanpa intervensi kepentingan politik atau kelembagaan tertentu.

Proyeksi ke depan, Kejaksaan Agung kini memegang tanggung jawab penuh untuk membuktikan tuduhan terhadap Febrie dan Don Ritto di meja hijau. Kasus PT Asabri dan Krakatau Steel merupakan perkara raksasa yang sebelumnya telah menyeret banyak nama besar, sehingga penuntasan yang transparan menjadi harga mati bagi institusi Adhyaksa. Kegagalan memproses perkara ini secara objektif akan semakin mempertebal catatan buruk penegakan hukum di Tanah Air.

Tren penanganan perkara korupsi kelas kakap di Indonesia memang kerap berujung pada tarik-ulur kewenangan. Pengamat hukum memperkirakan, gesekan antara Polri, Kejagung, dan KPK akan terus menghiasi dinamika penegakan hukum selama payung hukum yang mengatur batas koordinasi belum dipertegas. Masyarakat luas kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar deklarasi dukungan politik, untuk melihat apakah kasus ini benar-benar tuntas tanpa meninggalkan aroma pesanan.

Mengapa Ini Penting

Penyerahan perkara korupsi melibatkan mantan petinggi kejaksaan dari Polri ke Kejagung menciptakan ujian berat bagi integritas sistem peradilan Indonesia yang kerap dirundung krisis kepercayaan. Absennya KPK dalam penanganan kasus kelas kakap ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa penegak hukum saling melindungi melalui mekanisme delegasi yang tidak diatur undang-undang. Jika tren ini dibiarkan, reformasi hukum nasional akan mengalami kemunduran karena lemahnya check-and-balance antarlembaga negara.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit