Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menegaskan bahwa fraksi maupun perangkat legislatif belum pernah membahas rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) dalam rapat kerja maupun agenda resmi. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (23/7) itu tiba-tiba muncul tanpa melalui konsultasi dengan mitra fungsional legislatif yang menangani bidang pendidikan. Lalu menyoroti tiga hal fundamental yang hingga kini belum jelas: dasar hukum pembentukan, tugas dan fungsi lembaga, serta skema anggarannya.
Ketidaktahuan Komisi X ini bukan sekadar keterlambatan informasi administratif. Sebagai badan yang mengawasi dan menganggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Komisi X seharusnya menjadi mitra awal dalam merumuskan kebijakan strategis sebesar pembentukan universitas negara baru. Faktanya, parlemen justru belajar dari pemberitaan media. "Kami belum menerima penjelasan formal," ujar Lalu saat dikonfirmasi Kamis (24/7), menegaskan bahwa pihaknya menunggu keterangan resmi dari pemerintah.
Latar belakang kebijakan ini merujuk pada model École nationale d'administration (ENA) di Perancis, yang kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP). Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, URI dirancang sebagai lembaga pencetakan calon pemimpin bangsa dengan mengadopsi sistem pendidikan kepemimpinan negara yang telah diterapkan sejumlah negara maju. Tujuannya, kata Prasetyo, agar calon pejabat strategis memiliki kemampuan teknis sekaligus wawasan kebangsaan yang kokoh.
Namun, argumen referensi internasional justru memunculkan pertanyaan baru. Berapa banyak lembaga kedinasan dan perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah ada dan mencetak pemimpin? Lalu Hadrian mencontohkan Akademi TNI, Akademi Polri, STAN, hingga sekolah tinggi kedinasan kementerian yang beroperasi puluhan tahun. Jika URI tidak menunjukkan nilai tambah jelas — misalnya kurikulum gabungan militer-sipil, penelitian kebijakan publik berbasis data, atau jaringan alumni global — maka lembaga ini berisiko menduplikasi fungsi dan membelanjakan dana negara yang terbatas.
Isu anggaran menjadi sangat krusial mengingat APBN 2025 sudah disahkan dan APBN 2026 sedang disusun. Pembentukan universitas baru membutuhkan investasi besar: lahan, gedung, laboratorium, dosen berkualifikasi, serta biaya operasional tahunan. Jika dasar hukumnya hanya berupa Keputusan Presiden (Keppres) tanpa Undang-Undang, keberlanjutan anggaran bisa rapuh karena mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X menuntut transparansi soal sumber dana: apakah dari APBN murni, skema PPP, atau endowment?
Pelantikan Donny Ermawan sebagai Gubernur URI menambah dimensi militer di kepemimpinan lembaga sipil ini. Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara itu dipasangkan dengan Yosua Panditama sebagai Wakil Gubernur. Latar belakang keduanya — satu dari TNI AU, satu dari akademisi — tampak mencerminkan keinginan menggabungkan disiplin militer dengan kebebasan akademik. Namun, hal ini juga memicu spekulasi apakah URI akan berorientasi pada kaderisasi kekuasaan eksekutif daripada merdeka belajar.
Di sisi lain, pembentukan URI terjadi di tengah gerakan transformasi pendidikan tinggi lewat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program itu mendorong fleksibilitas, kolaborasi antar perguruan tinggi, dan pengakuan pembelajaran lintas institusi. Kehadiran universitas baru dengan struktur kaku mirip sekolah kadet justru berpotensi berlawanan dengan semangat MBKM. Apakah URI akan terintegrasi dalam ekosistem Merdeka Belajar, atau justru beroperasi sebagai silo terpisah?
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa URI bertujuan mempersiapkan pemimpin yang menjalankan amanah kepentingan kebangsaan. Frasa ini सुनدul, namun definisi "wawasan kebangsaan" sendiri rentan menjadi subjektif jika tidak dioperasionalkan ke dalam kurikulum yang terbuka untuk kajian publik. Sejarah menunjukkan, lembaga pencetakan elit tertutup cenderung menghasilkan birokrat yang homogen, kurang kritis, dan sulit beradaptasi dengan perubahan sosial yang cepat.
Komisi X berencana mengajukan pertanyaan formal dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kemendiktisaintek usai reses Agustus mendatang. Momentum ini menjadi uji nyata apakah eksekutif mau transparan atau justru menganggap parlemen sebagai formalitas. Jika pemerintah tidak mampu menjelaskan perbedaan mendasar URI dengan STAN, Lemhannas, atau Sekolah Pascasarjana TNI, maka legitimasi politik lembaga ini akan rapuh di mata publik.
Lebih jauh, kasus URI menguji komitmen administrasi Prabowo soal tata kelola berbasis bukti (evidence-based policy). Pembentukan institusi baru harus didasari studi kelayakan, analisis kebutuhan tenaga ahli strategis 10-20 tahun ke depan, dan perbandingan biaya-manfaat dengan memperkuat lembaga existing. Tanpa itu, URI berisiko menjadi monumen kebijakan simbolik yang membebani keuangan negara tanpa output terukur.
Masyarakat akademisi dan praktisi kebijakan publik seharusnya turut mengawasi proses ini. Bukan untuk menentang, tapi memastikan setiap rupiah pajak dikonversi menjadi kapasitas negara yang nyata. Parlemen memiliki kewenangan anggaran dan legislasi; eksekutif punya inisiatif kebijakan. Keseimbangan itu hanya berfungsi jika informasi berjalan dua arah — bukan sekadar notifikasi pasca fakta.