Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan penataan ulang distribusi satuan pendidikan secara hati-hati menyusul banyaknya sekolah negeri yang sepi peminat di tahun ajaran 2026/2027. Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas temuan sejumlah sekolah dasar negeri yang hanya menerima murid baru dalam jumlah sangat sedikit.
Fenomena sekolah negeri dengan jumlah siswa minim tidak sekadar disebabkan oleh menurunnya minat masyarakat. Lalu menegaskan bahwa penurunan angka kelahiran, perpindahan penduduk, ketidakproporsionalan persebaran sekolah, serta persoalan kualitas dan daya saing satuan pendidikan turut menjadi pemicu kondisi tersebut. Ia menyatakan hal itu saat dihubungi pada Kamis (16/7).
Memasuki awal tahun ajaran 2026/2027, praktik penerimaan peserta didik baru di berbagai daerah menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. SD Negeri 1 Gedung Meneng di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, hanya menerima dua siswa baru di kelas 1. Guru di sekolah tersebut tetap menyambut mereka dengan semangat saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada hari pertama masuk, Senin (13/7).
Kondisi serupa terjadi di Jawa Tengah. SDN Purwoyoso 01 di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tercatat hanya diisi tiga murid baru. Di Kota Magelang, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud setempat Sugiyarti menyebut terdapat 24 SD yang jumlah rombongan belajarnya kurang dari 50 persen kuota tersedia. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan kasus tunggal, melainkan menyebar di beberapa wilayah.
Latar belakang utama dari fenomena ini bersumber dari dinamika demografi nasional. Angka kelahiran yang terus melandai membuat populasi usia sekolah dasar menyusut. Di saat bersamaan, warga cenderung bermigrasi ke pusat kota atau kawasan industri, sehingga sekolah di pedesaan dan pinggiran kehilangan murid secara alamiah.
Tata letak sekolah negeri yang dibangun puluhan tahun lalu kini tidak lagi sejalan dengan distribusi penduduk terkini. Sekolah yang dulunya melayani warga desa padat kini berdiri di area yang penduduknya berkurang drastis. Ketimpangan ini diperparah oleh persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan pendidikan yang tidak merata antardaerah.
Dampak dari sekolah minim murid bukan hanya soal efisiensi anggaran. Negara tetap harus menanggung biaya operasional, gaji pendidik, dan pemeliharaan sarana meski siswa sedikit. Di sisi lain, anak didik kehilangan lingkungan sosial yang cukup untuk mengasah kemampuan kolaborasi dan interaksi, aspek penting dalam pembentukan karakter.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini menyentuh hak dasar atas pendidikan yang setara. Jika pemerintah tidak segera memetakan kebutuhan riil, bukan tidak mungkin layanan pendidikan di daerah tertentu makin terpinggirkan. Warga dengan ekonomi terbatas yang tidak punya pilihan sekolah swasta akan merasakan dampak paling langsung.
Lalu menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan akurat di setiap daerah agar kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan masyarakat. “Dari perspektif kami, pemerintah perlu menata kembali distribusi satuan pendidikan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan hak anak untuk memperoleh akses pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap kemungkinan penggabungan sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, pemerataan guru, serta penguatan sarana dan prasarana harus dilakukan secara terukur. Pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci agar solusi tidak hanya efisien dari sisi anggaran, tetapi juga menjamin layanan pendidikan tetap optimal.
Ke depan, penataan ulang distribusi sekolah diperkirakan akan menyentuh opsi penggabungan satuan pendidikan di wilayah dengan kepadatan murid sangat rendah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan skema transportasi atau asrama bagi siswa agar akses tetap terjaga. Tanpa langkah terukur, fenomena sekolah nyaris kosong akan terus melebar seiring tren demografi yang belum berbalik arah.
Proyeksi jangka panjang menuntut sinergi antara kebijakan kependudukan dan perencanaan pendidikan. Peta sekolah lima hingga sepuluh tahun ke depan sebaiknya disusun dari data proyeksi kelahiran dan pergerakan warga. Dengan begitu, hak anak atas pendidikan berkualitas dapat terpenuhi tanpa membebani keuangan negara secara sia-sia.