Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen kementeriannya menggerakkan roda kebijakan dua arah — preventif dan represif — untuk memberantas praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang melenceng dari prosedur resmi. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat lalu.
Di jalur preventif, Kementerian P2MI mengandalkan Gerakan Migran Aman yang merambah hingga tingkat desa untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya penempatan non-prosedural. Program ini dikuatkan dengan Desa Migran Emas yang dirancang membangun ekosistem penempatan bersih dari akar. Tak berdiri sendirian, kementerian menggandeng International Labour Organization (ILO) dan GIZ Jerman guna menyuntikkan kurikulum edukasi kerja luar negeri yang aman ke dalam komunitas lokal.
"Kami tetap melakukan upaya itu," tegas Mukhtarudin saat menjawab pertanyaan anggota komisi. Ia menyoroti betapa rawannya calon PMI terjebak modus oknum atau perusahaan ilegal yang berpotensi mengarah pada eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman itu nyata mengingat modus rekrutmen ilegal kini bermigrasi ke ranah digital.
Di sinilah sisi represif berperan. Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi mengungkap tim patroli siber KP2MI telah berhasil menurunkan 2.100 tautan mencurigakan — mencapai 97 persen dari total 2.145 akun yang diduga menyebarkan lowongan kerja palsu. Angka itu mencerminkan skala operasi penipuan digital yang masif menargetkan pencari kerja Indonesia.
Pengawasan tidak berhenti di layar monitor. Rinardi menambahkan, timnya telah melakukan inspeksi langsung ke 192 lembaga penempatan, mencakup Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Di sisi administrasi, verifikasi ketat diterapkan pada pengajuan rekomendasi Consular Board of Agency (CBA) khusus koridor penempatan ke Taiwan.
Hasil nyata dari kombinasi strategi ini tercatat dalam data intervensi lapangan. Sepanjang 2025, KP2MI mencatat 6.688 pencegatan terhadap warga yang hendak diberangkatkan melalui jalur non-prosedural. Pencegatan itu terjadi baik di bandara pusat maupun di titik-titik keluar di daerah, menandakan jaringan ilegal masih berusaha menembus lubang pengawasan.
Kendati angka pencegatan tinggi, pakar migrasi menilai angka itu baru mewakili porsi kecil dari potensi korban tersembunyi. Banyak kasus tidak tercatat karena korban tak sadar direkrut ilegal atau tak mau melapor takut dibatalkan keberangkatan. Faktor ekonomi yang mendesak sering kali membuat calon PMI mengabaikan prosedur resmi yang dinilai mahal dan bertele-tele.
Di sisi lain, kolaborasi dengan ILO dan GIZ dinilai strategis mengingat kedua lembaga memiliki kerangka standar internasional perlindungan pekerja migran. Melalui kemitraan ini, KP2MI berusaha menstandarkan modul edukasi agar tidak bersifat kampanye sesaat, tapi terintegrasi ke kurikulum sekolah dan pelatihan kerja. Upaya ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Global Compact for Migration.
Namun, tantangan struktural tetap menanti. Keterbatasan infrastruktur dan personel KP2MI — yang baru dibentuk 2024 — membuat cakupan patroli siber dan inspeksi lapangan belum merata. Banyak wilayah terpencil yang belum tersentuh Gerakan Migran Aman. Ketergantungan pada sinergi dengan Kemnaker, Polri, dan Kemenkumham juga menciptakan keterikatan koordinasi yang tidak selalu berjalan mulus.
Mukhtarudin sendiri mengakui keterbatasan tersebut. "Dengan keterbatasan infrastruktur yang kami miliki, kami melakukan patroli cyber, pencegahan, edukasi, masuk ke sekolah-sekolah, masuk ke perguruan tinggi," ujarnya. Kalimat itu mencerminkan realita kementerian muda yang harus berlari mengejar target perlindungan jutaan PMI tersebar di lebih dari 100 negara tujuan.
Ke depan, keberhasilan KP2MI akan diuji pada kemampuannya mentransformasikan pendekatan reaktif — pencegatan di bandara — menjadi sistem early warning berbasis data yang prediktif. Integrasi basis data calon PMI, blacklist perusahaan, dan pola modus digital harus jadi prioritas. Tanpa lompatan teknologi dan birokrasi itu, angka 6.688 pencegatan hanya akan menjadi statistik tahunan yang berulang tanpa akar masalah tersentuh.