Nasional

KPK Sebut Pengambilalihan Kasus Febrie Masih Terlalu Dini

Ringkasan

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, karena proses di kejaksaan masih dalam tahap awal pendalaman bukti dan dokumen.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya belum saatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA). Pernyataan ini disampaikan Setyo di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (14/7), sambil menjelaskan bahwa proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal. Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri awalnya menangani perkara tersebut, namun secara bertahap kasus kini dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Setyo menguraikan bahwa tahap pendalaman barang bukti dan dokumen masih terus berlangsung di kejaksaan. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan terlebih dahulu diselesaikan. "Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," kata pensiunan Polri berpangkat tiga bintang ini.

Latar belakang pengambilalihan ini bermula dari usulan Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam tayangan di saluran YouTube pribadinya pada Minggu (12/7), Mahfud menilai mekanisme tersebut perlu diluruskan agar KPK dapat mengambil alih kasus. Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini menganggap pengalihan kewenangan dapat melemahkan pengawasan terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara. Namun, ia menambahkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah diminta untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan kasus. "Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam jumpa pers, Senin (13/7).

Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa kewenangan supervisi atas penanganan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Setyo, permintaan supervisi secara tertulis akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku sebelum diputuskan langkah selanjutnya. "Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," ujarnya.

Analisis dampak dari pernyataan ini menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum masih menjadi tantangan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Meskipun KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih, pengawasan melalui supervisi dianggap lebih tepat pada tahap awal. Hal ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengalihan kewenangan penyidikan.

Ke depan, diharapkan akan ada kejelasan dalam bentuk permintaan supervisi tertulis dari Polri kepada KPK, sehingga proses pembahasan di internal pimpinan KPK dapat berjalan sesuai prosedur. Jika proses di Kejaksaan Agung dinilai lamban atau kurang optimal, KPK dapat mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tren ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum semakin menyadari pentingnya sinergi dan pengawasan bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Pernyataan KPK bahwa pengambilalihan kasus Febrie masih terlalu dini mencerminkan dinamika kewenangan antarlembaga penegak hukum yang sering kali membingungkan publik. Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa pengawasan yang tepat—bukan pengambilalihan instan—dapat menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, kasus ini menjadi ujian bagi koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam menangani korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, yang pada akhirnya menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit