Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB dan bertujuan mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi pada periode 2022‑2026. Salah satu tersangka yang terkait dengan kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi besar yang telah dimulai sejak Juni 2026. Sebelumnya, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor biro jasa di Bali, Kantor Imigrasi Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari operasi-operasi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024‑2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024‑2025 dan Jakarta Barat 2025‑2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas), dan Gusti Bernardiansyah (staf subdirektorat izin tinggal). Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑undang Hukum Pidana. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 2‑3 Juni 2026, yang menjaring 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
Selama operasi, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo di rekening bank dan kripto, serta sejumlah mata uang asing. Temuan ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis di lingkungan imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan baru saja selesai dan hasil penyitaan masih dalam proses verifikasi. "Mungkin nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Selasa malam.
Kasus ini mencerminkan upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor yang selama ini menjadi pintu masuk praktis bagi warga asing untuk mendapatkan izin tinggal. Praktik suap di imigrasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan kesenjangan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnational. Dengan disidikannya pejabat tinggi, KPK mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik kolusi di institusi tersebut.
Ke depannya, KPK berencana melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor imigrasi lain di wilayah Jawa dan Bali, serta akan mendalami aliran dana yang melibatkan rekening kripto. Penyidik juga akan memanggil pihak‑pihak yang diduga sebagai penerima suap namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi yang telah berlangsung bertahun‑tahun dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem imigrasi Indonesia.
Masyarakat luas dapat merasakan dampak langsung dari pemberantasan korupsi ini, terutama dalam hal kemudahan dan transparansi pengurusan izin tinggal bagi warga asing yang ingin berinvestasi atau tinggal di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa pengawasan dan akuntabilitas akan terus ditingkatkan oleh lembaga penegak hukum.