Nasional

KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Suap Proyek

Ringkasan

  • KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (3/8) terkait penyidikan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, pada Senin (3/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami berbagai proyek di lingkungan Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk salah satunya proyek IPAL yang terkait pengelolaan limbah," ujar Budi.

Selain Noprisman, KPK memanggil Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jalannya pemeriksaan terhadap Vinna. Pemanggilan figur legislatif ini memperkuat sinyal bahwa kasus merambat ke ranah politik lokal.

Pengusutan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan kaitan antara perkara itu dengan praktik serupa di Kota Bengkulu.

Budi menjelaskan, penyidik menelusuri penerimaan uang oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR. Penelusuran juga diarahkan ke proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. "Oleh karena itu, penyidik menelusuri adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu, salah satunya dengan pemeriksaan kepada Kadis PUPR," kata Budi.

Sejalan dengan pemeriksaan, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Rumah Noprisman masuk daftar lokasi penggeledahan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp4 miliar.

Jumlah Rp4 miliar yang disita dari rumah seorang pejabat publik menjadi penanda dugaan kuat praktik penerimaan uang. Dalam banyak kasus korupsi pengadaan, uang pelicin diberikan untuk memenangkan tender dan dikembalikan lewat mark-up anggaran. Akibatnya, kualitas infrastruktur yang dinikmati masyarakat kerap berada di bawah standar.

Fenomena ini terus berulang di Indonesia. Pejabat Dinas PUPR dan anggota DPRD memiliki peran besar dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran, sehingga rawan menjadi titik suap. KPK telah menangani banyak perkara serupa dari berbagai daerah; Bengkulu kini menjadi pusat perhatian karena pengembangannya melintasi dua wilayah pemerintahan.

Saat ini, KPK masih mengusung Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus di Kota Bengkulu. Dengan begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan di perkara ini. Penyidik akan mencari dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Langkah selanjutnya diprediksi mengarah pada penetapan tersangka baru. Jika polanya mengikuti kasus Rejang Lebong, KPK berpeluang menjerat lebih dari satu pihak, baik dari kalangan pejabat daerah maupun swasta. Penyitaan Rp4 miliar membuka ruang untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah lain. Pengawasan internal terhadap proyek-proyek dinas harus diperkuat, begitu pula komitmen antikorupsi kepala daerah. Publik juga dapat berperan dengan mengawal penggunaan anggaran dan melaporkan indikasi penyimpangan.

Penanganan yang tegas oleh KPK diharapkan menghasilkan efek jera. Pemeriksaan lintas instansi dan penyitaan aset merupakan langkah yang menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi. Yang terpenting, proses ini berjalan transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini membuka praktik korupsi yang terhubung antara pemerintah kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Bila KPK mampu mengungkap jaringan di Bengkulu, akan menjadi preseden bagi daerah lain. Masyarakat mendapat pelajaran bahwa suap proyek bukan hanya soal pejabat, tetapi juga pengusaha dan legislator. Dampaknya langsung terasa pada kualitas infrastruktur publik. Ke depan, pengawasan anggaran daerah harus diperkuat agar korupsi tidak berulang.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
4 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit