Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat legislatif Kabupaten Tulungagung pada Jumat lalu. Keempat orang tersebut adalah Marsono selaku Ketua DPRD, serta Abdulah Ali Munib, Ebin Sunaryo, dan Sabar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur sebagai lanjutan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang suap yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Panggilan terhadap pemimpin DPRD menandai fase baru dalam penyelidikan yang sudah berjalan sejak April 2026. Sebelumnya, KPK telah memeriksa puluhan saksi mulai dari direktur perusahaan swasta, pejabat teknis di dinas-dinas daerah, hingga staf keuangan daerah. Fokus penyidik kini mengarah ke peran legislatif dalam mengawasi atau justru mengizinkan praktik pengumpulan dana yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Kabupaten. Keesokan harinya, KPK menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
Modus operandi yang diduga digunakan Gatut Sunu terbilang sistematis. Ia diduga memeras pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang sudah dibubuhi meterai, namun tanpa mencantumkan tanggal. Surat kosong ini kemudian dijadikan senjata untuk memaksa pejabat menyerahkan uang demi menjaga posisinya.
KPK memperkirakan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Angka ini menunjukkan skala pemerasan yang terstruktur dan melibatkan hampir seluruh lini perangkat daerah.
Pemeriksaan terhadap empat pemimpin DPRD ini krusial karena legislatif seharusnya berfungsi sebagai pengawas eksekutif. Jika terbukti mereka mengetahui atau turut terlibat, artinya sistem checks and balances di tingkat daerah telah runtuh total. Pertanyaan yang harus dijawab penyidik: apakah DPRD mengetahui praktik pengumpulan dana tersebut, dan mengapa fungsi anggaran dan pengawasan tidak berjalan?
Sementara itu, aliran dana dari sektor swasta juga menjadi sorotan. KPK sudah memeriksa delapan direktur perusahaan kontraktor dan jasa pada 13 hingga 14 Juli 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi sumber dana yang dialirkan ke Gatut Sunu melalui proyek-proyek daerah. Pola ini mirip dengan kasus-kasus korupsi daerah sebelumnya di mana proyek infrastruktur menjadi ladang pungli.
Pada 15 Juli, KPK memeriksa asisten pribadi Gatut Sunu, dua kontraktor, dan admin CV Triple S. Keesokan harinya, giliran Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo, staf dan kuasa direksi PT Moderna Tehnik Perkasa, serta pejabat pengadaan Dinas PU dan BPK Perwakilan Jatim diperiksa. Kehadiran BPK dalam daftar saksi menegaskan adanya indikasi temuan audit yang mengarah ke praktik tidak wajar.
Ketua DPRD Marsono dan ketiga wakilnya kini menghadapi tekanan ganda: sebagai saksi yang wajib berkata jujur, dan sebagai pejabat publik yang integritasnya diuji. Masyarakat Tulungagung menunggu apakah pemeriksaan ini akan mengungkap keterlibatan legislatif atau justru membebaskan mereka dari kecurigaan. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan apakah KPK akan memperluas jaring tersangka ke ranah legislatif.
Kasus Gatut Sunu menjadi pengingat keras bahwa korupsi daerah tidak hanya melibatkan bupati atau walikota, melainkan ekosistem lengkap dari eksekutif, legislatif, birokrasi, hingga swasta. Penegakan hukum yang berkelanjutan dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.