Nasional

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ringkasan

  • KPK menyita uang Rp9,5 miliar dari saksi dalam pengembangan kasus suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.
  • Penyitaan dilakukan setelah saksi mengembalikan uang saat pemeriksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan itu, penyidik menyita uang dalam bentuk valuta asing sebesar US$530 ribu atau setara Rp9,5 miliar dari seorang saksi.

Uang tersebut dikembalikan oleh saksi saat menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari wajib pajak. "Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di wilayah Banjarmasin. OTT tersebut menyeret tiga tersangka: Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega yang merupakan fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.

KPK tidak berhenti pada tiga tersangka. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum untuk mencari tersangka lain dalam kasus yang sama. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan, tetapi proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Selain penyitaan dari saksi di Banjarmasin, KPK juga menyita uang dari pegawai pajak di wilayah Bandung pada pekan yang sama. Nilainya mencapai US$110 ribu atau setara Rp2 miliar. Budi menegaskan bahwa uang-uang tersebut akan didalami lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. "Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut," tuturnya.

Kasus suap restitusi pajak ini menyorot celah sistemik dalam pengurusan pajak di Indonesia. Proses restitusi pajak yang sering kali lambat dan tidak transparan menjadi lahan subur bagi oknum petugas untuk meminta imbalan. Perusahaan yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kerap menjadi korban pemerasan atau terpaksa memberikan suap agar prosesnya diperlancar.

Dampaknya tidak hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada iklim investasi. Sektor perkebunan sawit, yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional, rentan terhadap praktik korupsi semacam ini. Investor asing maupun lokal akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika sistem pajak tidak bersih. Kepercayaan dunia usaha menjadi taruhan utama dalam pemberantasan korupsi di sektor ini.

Pengamat perpajakan menilai bahwa penyitaan uang dari saksi merupakan langkah penting dalam upaya pengembalian aset dan pemutusan jaringan korupsi. Dengan menelusuri aliran uang yang diterima para pegawai pajak, KPK berupaya mengungkap pola yang lebih besar. Ini juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara dari praktik suap yang sudah terlanjur terjadi.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik akan mendalami uang tersebut dalam kaitannya dengan tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Banjarmasin. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti pada penyitaan saja, melainkan akan menelusuri asal-usul dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang turut bertanggung jawab.

Proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan juga terus berjalan. Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venasius Jenarus Genggor dijerat dengan Pasal 605 dan 606 ayat (1) UU yang sama. Mereka saat ini ditahan untuk memperlancar penyidikan.

Dengan adanya penyitaan tambahan, publik menaruh harapan besar bahwa KPK akan mengungkap lebih banyak pihak dan memperkuat kasus yang ada. Reformasi sistem perpajakan yang lebih transparan dan digital menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah praktik serupa terulang. Kasus ini bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana memperbaiki sistem yang selama ini memungkinkan korupsi berkembang di sektor pajak.

Ke depannya, pengembangan penyidikan ini bisa membuka kasus-kasus serupa di daerah lain. KPK diharapkan terus memperkuat pengawasan internal terhadap pegawai pajak dan mendorong pengadopsian teknologi untuk meminimalisir intervensi manusia dalam proses restitusi. Masyarakat dan pelaku usaha pun akan menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai tolak ukur keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini mengungkap kelemahan sistem restitusi pajak di Indonesia yang rawan disalahgunakan. Pengembalian uang dari saksi menunjukkan bahwa KPK serius membongkar jaringan korupsi di sektor pajak, yang berdampak pada kepercayaan investor dan kepatuhan wajib pajak. Pengembangan penyidikan ini juga menjadi momentum untuk mendorong reformasi pajak yang lebih transparan dan digital, sehingga praktik suap tidak terulang di masa depan. Selain itu, pemulihan aset dari korupsi menjadi penting untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
6 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit