Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Moch Mahrus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, pada Senin (28/7) sore. Penahanan dilaksanakan setelah politikus Partai Gerindra itu menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Mahrus dikenakan rompi oranye bernomor 183 dan diborgol tangan saat digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pukul 17.26 WIB. Saat ditanya soal sangkaan yang menjeratnya, mantan pejabat swasta dari Kabupaten Probolinggo itu memilih diam dan mengikuti petugas ke mobil tahanan. Penahanan 20 hari ini menjadi langkah tegas KPK setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka pemberi suap pada Rabu lalu (22/7).
Tiga tersangka pemberi suap yang ditahan lebih dulu adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan Mahrus sebagai tersangka penerima suap menandai ekspansi jaringan kasus yang melibatkan pejabat legislatif dan aktora swasta dari berbagai kabupaten.
Perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Investigasi kemudian mengungkap struktur suap yang melibatkan dana hibah provinsi yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat. Aliran dana ini diduga dialihkan melalui skema pemberian suap ke sejumlah anggota legislatif sebagai imbalan persetujuan anggaran.
Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka sekaligus: empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Empat penerima antara lain mantan Ketua DPRD Kusnadi (meninggal dunia), Wakil Ketua Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Bagus Wahyudiono. Sementara 17 pemberi suap mencakup anggota DPRD, pejabat desa, dan pelaku usaha dari Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar.
Kasus ini memperlihatkan pola kolusi sistemik di mana dana hibah provinsi — yang sumbernya dari APBD — dijadikan ladang suap. Anggota legislatif yang berwenang mengesahkan anggaran hibah diduga memanfaatkan kewenangan fungsi pengawasan dan legislasi untuk menuntut imbalan. Pelaku usaha dan perantara dari tingkat desa hingga kabupaten turut terlibat sebagai saluran distribusi suap.
Mahrus sendiri dalam daftar 17 pemberi suap tercatat sebagai "pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029". Posisi ganda ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seorang pelaku usaha yang pernah memberi suap bisa lolos verifikasi dan terpilih menjadi legislatif? Hal ini menyoroti kelemahan sistem cek latar belakang calon legislatif dan perlunya reformasi pengawasan dana hibah.
Kematian tersangka Kusnadi menghentikan proses hukum baginya, namun tidak menghentikan investigasi terhadap jaringan lain. KPK kini mengejar tersangka yang masih hidup, termasuk pejabat yang kini menjabat di periode 2024-2029. Penahanan Mahrus mengirim sinyal bahwa KPK tidak membeda-bedakan status jabatan — baik mantan maupun pejabat Amtsilang — dalam menegakkan hukum.
Dampak politiknya signifikan bagi Partai Gerindra di Jawa Timur. Mahrus adalah kader parti yang kini terlibat kasus korupsi berat. Partai harus memberikan klarifikasi serta mengambil langkah internal seperti pencabutan keanggotaan atau pemecatan agar tidak merusak citra politik di tingkat nasional. Masyarakat Jatim juga menuntut transparansi pengelolaan dana hibah periode lalu.
Langkah selanjutnya KPK akan memfokuskan penyidikan pada sisa tersangka yang belum ditahan, termasuk pejabat Amtsilang seperti Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Hasanuddin (anggota DPRD Jatim dari Gresik). Penggeledahan kantor dan rumah tersangka, serta pemeriksaan saksi kunci, akan memperkuat bukti untuk dakwaan. Kasus ini juga menjadi uji nyata komitmen KPK pasca-revisi UU KPK dalam menindak korupsi kolusif di tingkat daerah.
Bagi warga Jawa Timur, kasus ini mengingatkan bahwa dana hibah — yang seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat — justru jadi sumber kekayaan bagi segelintir pejabat. Diperlukan pengawasan masyarakat yang lebih aktif, sistem e-hibah yang transparan, dan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar. Hanya dengan sistem yang bersih, dana publik benar-benar sampai ke tangan yang berhak.