Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menerima aliran uang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat. Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa lima saksi pada Kamis pekan lalu di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kelima saksi memenuhi panggilan penyidik tanpa halangan. Pemeriksaan difokuskan pada jejak penerimaan uang oleh bupati nonaktif tersebut yang diduga disalurkan lewat pejabat BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo.
Empat saksi lain yang dipanggil berasal dari lintas instansi dan pelaku swasta. Mereka adalah DR selaku staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW sebagai kuasa direktur perusahaan tersebut, TRH yang menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, serta HIL pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Sedikitnya 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Sehari setelah penangkapan, lembaga antirasuah menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka memperlihatkan pola penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perangkat daerah secara sistemik.
Modus yang dipakai Gatut Sunu tergolong tidak lazim. Ia meminta pejabat perangkat daerah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang sudah dibubuhi meterai, namun tanpa mencantumkan tanggal. Surat itu dipakai sebagai instrumen tekanan agar para pejabat menyerahkan sejumlah uang.
KPK menduga Gatut Sunu mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung. Angka ini memperlihatkan besaran potensi kerugian keuangan daerah lewat praktik pemerasan berlapis.
Bagi pemerintahan daerah di Indonesia, perkara ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi lewat jalur internal. BPKAD sejatinya berposisi sebagai pengawas dan pengelola keuangan, bukan saluran transaksi haram. Bila dugaan tersebut terbukti, kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran di tingkat kabupaten akan kembali terkoyak.
Praktik semacam ini juga berdampak pada iklim investasi dan pelaksanaan proyek strategis di daerah. Kehadiran saksi dari perusahaan swasta dalam pemeriksaan mengindikasikan keterlibatan aktor bisnis dalam ekosistem korupsi pemda. Hal serupa kerap menghambat percepatan pembangunan karena proses pengadaan barang dan jasa rawan diintervensi kepentingan tertentu.
“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD,” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan tersebut menegaskan arah penyidikan yang kini menyasar struktur birokrasi pengelola keuangan daerah.
Langkah KPK memeriksa pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur menunjukkan upaya menguji keabsahan laporan pertanggungjawaban keuangan pemda terkait. Sinergi antarlembaga pengawas diperlukan agar modus pemerasan berbaju administrasi dapat terdeteksi lebih dini.
Ke depan, penyidik diproyeksikan memperluas cakupan pemeriksaan ke seluruh OPD yang diduga menjadi sumber setoran. Penguatan sistem whistleblowing di pemda menjadi krusial agar pegawai tidak terjebak dalam ancaman pengunduran diri paksa.
Reformasi birokrasi di Tulungagung pasca-OTT akan menentukan apakah daerah tersebut mampu memulihkan tata kelola yang sehat. Tanpa perbaikan struktural, pola pemerasan oleh kepala daerah berisiko terulang di wilayah lain dengan modus yang serupa.