Komisi Pemberantasan Korupsi menggali kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama dalam penyidikan kasus gratifikasi sektor pertambangan batu bara. Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi swasta berinisial SLA pada Kamis pekan lalu di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menelisik alur kepemilikan saham keluarga tersangka RW, inisial Rita, di AJB saat meminta keterangan SLA. Selain SLA, lembaga antirasuah memeriksa dua pihak swasta lain, yakni ELK dan KMJ, untuk melengkapi konstruksi perkara.
ELK dikonfirmasi mengenai aliran dana berbasis metrik ton batu bara yang diduga mengalir ke keluarga Rita. KMJ diperiksa guna menguatkan dugaan pembagian jatah produksi batu bara untuk Rita dan kerabatnya. Pemeriksaan berturut-turut ini menunjukkan penyidikan telah merambah struktur korporasi di balik konsesi tambang.
Kasus bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi izin lokasi kebun sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Pengembangan berlanjut pada 16 Januari 2018 dengan penetapan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan dan penyitaan menghasilkan aset besar. Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan sitaan 91 kendaraan, barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah. Temuan itu memperlihatkan skala kekayaan yang dikumpulkan selama masa jabatan Rita.
Pada 19 Februari 2025, KPK membuka lapis baru: aliran dana dari sektor batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Pola ini mengindikasikan gratifikasi tidak lagi terbatas pada izin sawit, melainkan meliputi royalti terselubung dari produksi mineral.
Lalu, pada 19 Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan korporasi menempatkan tanggung jawab hukum di pintu perusahaan, bukan hanya pejabat.
Bagi industri ekstraktif Indonesia, langkah KPK mengincar saham keluarga di AJB punya preseden. Selama ini, politisi daerah kerap menaruh aset di entitas atas nama kerabat guna memutus jejak pidana. Penelusuran kepemilikan beneficial kini menjadi kunci pemulihan aset negara.
Masyarakat Kutai Kartanegara berada di ujung dampak. Daerah penghasil batu bara dan sawit itu kerap kehilangan pendapatan asli daerah akibat konsesi yang dikuasai segelintir pihak. Transparansi perkara ini dapat mendorong reformasi tata kelola izin usaha di Kalimantan Timur.
Budi Prasetyo menegaskan pendalaman saham keluarga RW di AJB dilakukan demi menguatkan pembuktian perkara. "Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," ujarnya. Pernyataan itu memastikan fokus penyidik pada entitas yang sebelumnya tak tersentuh.
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga menutup ruang bagi perusahaan untuk berlindung di balik direksi bayangan. Komisaris dan pemegang saham pengendali kini terancam pertanggungjawaban pidana korporasi bila terbukti memberi jatah ilegal.
Ke depan, KPK diproyeksikan memperluas sitaan ke instrumen keuangan dan saham perusahaan tambang lain di jaringan Rita. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan mempercepat pelacakan mutasi dana lintas batas. Tren penyidikan gratifikasi bergeser dari tangkap tangan ke pembongkaran jaringan bisnis elastis.
Reformasi izin tambang bakal bergantung pada konsistensi pengadilan memidanakan korporasi. Jika hakim mengadopsi dakwaan KPK, efek jera bagi penguasa daerah pemilik konsesi bakal nyata. Sebaliknya, bebasnya entitas tambang hanya akan mempertebal pola korupsi sumber daya alam di Indonesia.
Perspektif Indonesia: Penelusuran saham keluarga tokoh berkuasa di perusahaan tambang menyoroti lemahnya pendaftaran pemilik manfaat di Tanah Air. Undang-Undang Perpajakan dan PP 13/2018 tentang APUPPTT belum sepenuhnya memaksa keterbukaan beneficial ownership. Kasus Rita memberi momentum bagi pembaruan sistem OSS agar izin usaha terintegrasi dengan data pemilik riil. Masyarakat luas berkepentingan karena korupsi sektor tambang memangkas dana infrastruktur dan pendidikan daerah.