Nasional

Kritik RUU Perampasan Aset: Ketidakpastian Hukum dalam Pasal Pidana Ekonomi

Kritik RUU Perampasan Aset: Ketidakpastian Hukum dalam Pasal Pidana Ekonomi

Ringkasan

  • Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta DPR RI untuk memperjelas frasa 'tindak pidana ekonomi lainnya' dalam RUU Perampasan Aset guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti urgensi revisi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, khususnya terkait frasa 'tindak pidana ekonomi lainnya'. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, ia menekankan bahwa ketidakjelasan definisi tersebut berpotensi melanggar asas legalitas yang menjadi fondasi utama sistem hukum pidana di Indonesia.

Asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali menjadi acuan utama kritik tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi sebelum adanya aturan hukum yang jelas dan mengikat. Penggunaan frasa yang multitafsir dalam draf RUU dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat saat undang-undang ini mulai diterapkan di lapangan.

Perdebatan mengenai apakah bagian penjelasan undang-undang memiliki kekuatan norma yang setara dengan batang tubuh pasal juga menjadi sorotan. Amin menegaskan bahwa mengandalkan penjelasan sebagai landasan hukum berisiko memicu perdebatan panjang di kalangan ahli hukum. Ia menyarankan agar daftar tindak pidana yang spesifik dicantumkan langsung ke dalam pasal, bukan sekadar pelengkap, guna menghindari ambiguitas.

Selain persoalan definisi, parameter kerugian dalam masing-masing delik juga menjadi titik krusial. Amin memberikan ilustrasi mengenai kasus di sektor perbankan dan asuransi. Dalam sektor tersebut, kerugian yang timbul sering kali dialami langsung oleh nasabah, bukan oleh negara. Oleh karena itu, penyamaan persepsi mengenai kerugian keuangan negara dalam konteks perampasan aset perlu dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran.

Karakteristik setiap tindak pidana ekonomi memiliki pola yang berbeda dengan kasus korupsi konvensional. Menggeneralisasi seluruh tindak pidana ekonomi dalam satu payung hukum tanpa perincian parameter kerugian dinilai sebagai langkah yang kurang akurat secara teknis hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha maupun nasabah yang terlibat dalam sengketa perdata yang ditarik ke ranah pidana.

Analisis ini membawa implikasi besar bagi kepastian iklim investasi di Indonesia. Jika aturan perampasan aset tidak memiliki batasan yang tegas, pelaku industri akan menghadapi risiko ketidakpastian hukum yang tinggi. Kejelasan regulasi adalah kunci agar instrumen perampasan aset berfungsi sebagai alat pemberantasan kejahatan ekonomi, bukan justru menjadi alat yang menimbulkan kegaduhan hukum baru.

Langkah ke depan yang diusulkan adalah penyusunan daftar 13 tindak pidana spesifik yang masuk dalam cakupan RUU. Dengan adanya perincian ini, penegak hukum memiliki panduan yang rigid dan terukur. Langkah ini sekaligus menutup celah diskresi berlebihan yang mungkin disalahgunakan oleh aparat dalam melakukan penyitaan aset masyarakat.

Pengamat hukum menilai bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Namun, efektivitas instrumen ini sangat bergantung pada kualitas draf yang dihasilkan. Tanpa perbaikan pada aspek-aspek legalitas, RUU ini justru berisiko digugat di Mahkamah Konstitusi setelah disahkan.

Transparansi dan kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal krusial harus menjadi prioritas DPR dan pemerintah. Proses legislasi yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan masukan dari praktisi hukum justru akan melemahkan semangat pemberantasan kejahatan ekonomi itu sendiri.

Pada akhirnya, publik menantikan regulasi yang tidak hanya tajam dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga adil dan memberikan kepastian bagi setiap warga negara. Penyesuaian draf ini menjadi ujian bagi komitmen legislatif dalam menciptakan sistem hukum yang modern, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena RUU Perampasan Aset menyentuh hak milik warga negara yang sangat fundamental. Ketidakjelasan definisi dalam pasal-pasal ekonomi berpotensi menciptakan preseden buruk di mana aset masyarakat atau pelaku usaha bisa disita tanpa parameter yang jelas. Hal ini tidak hanya memengaruhi keadilan sosial, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Kritik RUU Perampasan Aset: Ketidakpastian Hukum dalam Pasal Pidana Ekonomi"?

Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta DPR RI untuk memperjelas frasa 'tindak pidana ekonomi lainnya' dalam RUU Perampasan Aset guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Mengapa Nasional ini penting?

Berita ini krusial karena RUU Perampasan Aset menyentuh hak milik warga negara yang sangat fundamental. Ketidakjelasan definisi dalam pasal-pasal ekonomi berpotensi menciptakan preseden buruk di mana aset masyarakat atau pelaku usaha bisa disita tanpa parameter yang jelas. Hal ini tidak hanya memengaruhi keadilan sosial, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan investor terhadap kepastian h

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
1 jam lalu
Waktu Baca
4 menit