Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru pada Jumat (24/7) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pelantikan ini mengisi kekosongan jabatan pasca Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah gejolak dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pada malam hari yang sama, Febrie secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, menandai babak baru dalam kasus yang mengguncang internal Kejaksaan.
Dalam pelantikan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, Kuntadi tidak sendirian. Turut dilantik pula Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harli Siregar sebagai Kepala Badiklat, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum. Penataan struktural ini terkesan mengusung misi stabilisasi setelah kejut mundurnya Febrie beberapa waktu lalu.
Kuntadi membawa rekam jejak yang cukup kental di ranah pemulihan aset negara. Sebelum naik ke posisi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Di posisi itu, ia dikenal aktif menggelar penggeledahan dan penyitaan aset tersangka korupsi, termasuk kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi. Pengalaman lapangan ini dinilai menjadi modal utama untuk memimpin Jampidsus yang menangani kasus-kasus sensitif seperti korupsi sistemik, terorisme, dan kejahatan transnasional.
Kendati demikian, bayang-bayang kasus Febrie masih menempel erat pada transisi kekuasaan ini. Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus setelah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan alat-alat Kejaksaan serta dugaan TPPU. Investigasi KPK mengungkap aliran dana mencurigakan ke rekening Febrie dan dekatnya, yang kemudian memicu penetapan status tersangka dan penahanan. Kehadiran Kuntadi dihadapkan pada tugas berat: membersihkan citra Jampidsus sekaligus memastikan investigasi berlanjut tanpa gangguan politik.
Sementara proses hukum Febrie berlangsung, isu gaji tetap mengundang sorotan publik. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan Febrie masih menerima gaji karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut Rudi, status Febrie sebagai jaksa tetap melekat hingga keputusan pengadilan final. Penjelasan hukum ini memang teknis benar, namun di mata publik terasa kontras tajam dengan narasi pemberantasan korupsi yang digulung Kejaksaan sendiri.
Kedatangan Febrie ke Rutan KPK pada pukul 23.22 WIB menjadi momen visual yang kuat. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu tiba naik mobil tahanan Kejaksaan, mengenakan batik — tanpa rompi tahanan oranye khas narapidana. Adegan ini segera viral di media sosial, memicu perdebatan soal perlakuan khusus bagi pejabat tinggi yang tersangkut kasus. KPK kemudian menegaskan prosedur standar berlaku untuk semua tersangka, terlepas dari jabatan sebelumnya.
Di sisi lain, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Jumat siang hingga sore. Tim penyidik membawa pulang tiga koper berisi dokumen hasil penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.40 hingga 19.08 WITA. Meskipun KPK belum mengungkap detail kasus, lokasi dan entitas yang digedung menunjukkan perluasan jaringan investigasi ke daerah, menyentuh proyek-proyek infrastruktur yang rawan praktik mark-up dan suap.
Serangkaian peristiwa Jumat ini menggambarkan dinamika kompleks dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, Kejaksaan berusaha menampakan kontinuitas dan profesionalitas melalui pelantikan pejabat baru dengan track record bersih. Di sisi lain, penahanan mantan Jampidsus oleh KPK — lembaga yang justru dikoordinasikan oleh Jampidsus dalam beberapa kasus — menciptakan paradoks institusional yang tidak bisa diabaikan.
Analisis hukum melihat ini sebagai uji nyata untuk sistem pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) antar lembaga penegak hukum. Faktanya, KPK menahan pejabat yang jabatannya secara formal berada di bawah naungan Kejaksaan. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada imunitas struktural bagi siapapun, termasuk pejabat penegak hukum itu sendiri. Namun, tantangan selanjutnya adalah memastikan proses hukum berlangsung transparan, adil, dan bebas interferensi.
Bagi masyarakat, kasus Febrie menjadi barometer komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi di dalam badan penegak hukum sendiri. Jika proses hingga vonis berjalan bersih, ini akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika terkesan transaksional atau lambat, kerusakan citra akan jauh lebih parah. Kejaksaan dan KPK kini berdua di bawah kaca pembesar.
Ke depan, peran Kuntadi sebagai Jampidsus akan sangat diuji. Ia harus memimpin penanganan kasus-kasus strategis, termasuk menyelesaikan sisa investigasi kasus Febrie sendiri, sambil membangun kembali moral aparat. Sementara KPK diproyeksikan akan terus menggali jaringan dugaan suap di proyek-proyek daerah, seperti yang terlihat dari penggeledahan CV DKK di Lombok. Tahun 2025 ini kemungkinan besar akan menjadi tahun penuh tekanan bagi sistem peradilan pidana Indonesia.