Nasional

Landasan Syariat Islam Menolak Praktik LGBT dan Batasan Akhlaknya

Ringkasan

  • Isu LGBT kembali ramai di Indonesia usai dugaan pesta sesama jenis.
  • Ulama rujukan Al Quran, hadis, dan Fatwa MUI melarang praktik itu, namun menolak kekerasan.

Perbincangan soal LGBT kembali mengemuka di Indonesia menyusul pemberitaan dugaan pesta sesama jenis dan debat kampanye di media sosial, memicu ulang pembahasan tentang sikap keagamaan terhadap praktik tersebut. Mayoritas ulama menegaskan ajaran Islam melarang hubungan seksual sesama jenis berdasarkan Al Quran, hadis, serta fatwa MUI, namun menghendaki perlakuan adil tanpa kekerasan bagi setiap manusia.

Pandangan keagamaan ini menempati posisi sentral mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim. Setiap kali isu orientasi seksual dan identitas gender mencuat ke ruang publik, referensi syariat kerap digunakan berbagai pihak untuk merumuskan sikap. Hal itu menjadikan pemahaman atas dalil agama sekaligus batasan akhlak bagian penting dari diskursus sosial di tanah air.

Dalam kerangka fikih, ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dipandang sebagai fitrah serta satu-satunya saluran hasrat seksual yang dibenarkan. Konsekuensinya, bentuk hubungan lain di luar ikatan itu dianggap menyimpang dari ketentuan agama. Pemahaman ini bukan sekadar pandangan cultural, melainkan landasan hukum yang berakar pada teks suci dan kesepakatan ulama.

Salah satu rujukan utama adalah kisah Nabi Luth dalam Surah Al-A'raf ayat 80-81. Pada ayat tersebut, kaum Nabi Luth dikisahkan mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan perempuan, serta disebut sebagai kaum yang melampaui batas. Tafsir mayoritas ulama memposisikan kisah itu sebagai teguran tegas atas perilaku homoseksual di masa lampau.

Selain ayat Al Quran, Hadis Riwayat Al-Baihaqi dari Abu Musa turut dijadikan dasar. Rasulullah SAW bersabda bahwa laki-laki yang menggauli laki-laki dan perempuan yang menggauli perempuan termasuk perbuatan zina. Dalil tersebut menguatkan posisi larangan dalam literatur fikih klasik maupun kontemporer.

Majelis Ulama Indonesia merangkum pandangan tersebut ke dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa itu menyatakan penyaluran hasrat seksual hanya sah melalui pernikahan laki-laki dan perempuan, serta menetapkan praktik homoseksual, lesbian, sodomi, dan pencabulan sebagai perbuatan haram. Produk hukum ini menjadi rujukan formal bagi ormas dan lembaga keagamaan di Indonesia.

Teks larangan agama tidak serta-merta membuka ruang bagi perilaku diskriminatif. Ajaran Islam memisahkan antara penolakan terhadap perbuatan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap individu, tanpa memandang orientasi, tetap berhak diperlakukan adil dan tidak boleh menjadi sasaran perundungan maupun kekerasan.

Penegasan akhlak ini relevan karena eskalasi wacana di media sosial kerap melahirkan friksi. Dakwah yang diperintahkan berjalan dengan cara baik justru berhadapan dengan potensi stigma buruk terhadap kelompok rentan. Keseimbangan antara memegang prinsip syariat dan menjaga hak asasi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Muslim Indonesia.

Dampaknya melampaui ranah ibadah. Penetapan sikap keagamaan memengaruhi kebijakan publik, termasuk pandangan terhadap regulasi dan program pencegahan yang digagas pemerintah daerah. Wagub Jawa Barat, misalnya, sempat menegaskan ancaman pencopotan bagi ASN yang terlibat jaringan LGBT, menunjukkan bagaimana pandangan syariat bersinggungan dengan tata kelola aparatur negara.

Konteks kekinian juga memperlihatkan upaya preventif melalui lembaga kemasyarakatan. BKPRMI menyoroti Perpres 111/2025 sebagai langkah strategis menghadapi ancaman budaya LGBT, yang menandakan penanganan isu tidak hanya bersifat reaktif, tetapi masuk ke arah strategi kebudayaan jangka panjang.

Ke depan, ruang dialektika antara nilai agama dan hak sipil diprediksi tetap dinamis. Edukasi keagamaan yang membedakan larangan perbuatan dari penghargaan kemanusiaan akan menentukan kualitas toleransi sosial. Tanpa pemahaman itu, masyarakat berisiko terjebak pada ekstremisme sikap yang justru merusak tatanan yang hendak dijaga.

Proyeksi tersebut menuntut peran aktif ulama, pemerintah, dan media dalam merangkai narasi yang sehat. Penjelasan dalil secara utuh, bukan parsial, menjadi kunci agar publik tidak salah memaknai ajaran sebagai pembenaran kebencian. Pada akhirnya, kejelasan hukum dan kelembutan akhlak harus berjalan beriringan di tengah masyarakat yang majemuk.

Mengapa Ini Penting

Persoalan ini menyentuh batas antara keyakinan mayoritas dan perlindungan hak minoritas di negara dengan populasi Muslim terbesar. Ketidakjelasan narasi berisiko memicu diskriminasi struktural di layanan publik dan dunia kerja. Pemahaman utuh atas dalil agama serta batasan akhlak menjadi instrumen krusial untuk mencegah radikalisasi sikap sosial. Ke depan, kebijakan daerah yang bersandar pada fatwa perlu diuji terhadap prinsip konstitusi dan HAM.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit