Seorang mahasiswa lelaki berusia 20-an tahun di Malaysia ditangkap polisi pada Minggu (12/7) malam sekitar pukul 20.30 waktu setempat karena menguntit mahasiswi 22 tahun di Shah Alam. Tindakan pelaku terekam kamera pengawas saat ia mengambil dan mengendus sepatu korban di depan pintu apartemen, perbuatan yang langsung mengarah pada proses hukum berdasarkan undang-undang anti-stalking negara itu.
Rekaman closed-circuit television (CCTV) memperlihatkan seorang pria berbaju hitam mondar-mandir di koridor apartemen korban. Setelah beberapa saat, ia mengambil sepatu korban melalui jeruji pintu lalu menghirup baunya. Video itu kemudian beredar luas di media sosial dan mendorong korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada hari yang sama.
Korban mengaku telah dilecehkan secara berulang oleh pria yang sama sejak April, baik di lingkungan kampus maupun di sekitar tempat tinggalnya. Polisi Distrik Shah Alam yang memimpin penangkapan menyatakan pelaku merupakan sesama mahasiswa tanpa catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes narkotikanya negatif.
Penguntitan di Malaysia resmi masuk kategori tindak pidana sejak Mei 2023 melalui Pasal 507A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mereka. Aturan tersebut mendefinisikan stalking sebagai pelecehan berulang yang secara sengaja atau sangat mungkin menimbulkan kesusahan, ketakutan, maupun kekhawatiran akan keselamatan seseorang.
Pelaku yang terbukti melanggar pasal itu menghadapi ancaman penjara maksimal tiga tahun, denda, atau kedua hukuman sekaligus. Kepala Kepolisian Distrik Shah Alam, Sarudin Damah, menegaskan penahanan dilakukan cepat setelah bukti visual dan laporan korban terverifikasi.
Kasus ini menyoroti bagaimana teknologi pengawasan seperti CCTV apartemen berperan penting dalam membongkar tindak kriminal yang sebelumnya sulit dibuktikan. Di negara dengan budaya patriarki yang masih kuat, korban kerap ragu melapor karena minimnya payung hukum eksplisit untuk stalking.
Bagi pembaca Indonesia, peristiwa di Shah Alam menjadi cermin atas ketiadaan delik khusus penguntitan dalam KUHP nasional. Hingga kini, korban stalking di Tanah Air harus memaksakan pasal pencabulan, pencemaran nama baik, atau perlindungan anak agar pelaku dapat diproses, yang tidak jarang gagal menjerat pelaku dewasa.
Komnas Perempuan mencatat lonjakan kekerasan berbasis gender online dan fisik selama beberapa tahun terakhir, di mana unsur penguntitan kerap muncul namun tak terakomodasi pasal tegas. Rancangan regulasi tentang kekerasan seksual sudah menyentuh isu pelacakan paksa, namun implementasinya belum merata di tingkat kepolisian daerah.
Sarudin Damah menyatakan, "Tersangka yang berusia 20-an juga seorang mahasiswa. Pemeriksaan awal menemukan bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan hasil tes narkobanya negatif." Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan awal bahwa pelaku merupakan residivis atau pengguna zat terlarang.
Mahasiswi korban kini mendapat perlindungan sementara sembari proses penyidikan berjalan. Pihak kampus tempat kedua belah pihak menuntut ilmu belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi internal bagi tersangka.
Ke depan, otoritas Malaysia diproyeksikan lebih agresif menindak kasus serupa seiring sosialisasi Pasal 507A yang masih berusia tiga tahun. Efek jera diharapkan muncul dari publikasi penangkapan yang memanfaatkan bukti rekam CCTV warga dan apartemen.
Di Indonesia, tren penggunaan CCTV di hunian vertikal terus naik seiring turunnya harga perangkat. Masyarakat perlu menuntut payung hukum stalking agar rekamannya tak hanya jadi viral di media sosial, melainkan bisa langsung dipakai sebagai dasar penahanan pelaku.