Internasional

Mahasiswa Malaysia Ditangkap Mengendus Sepatu Korban Usai Berbulan-bulan Menguntit

Ringkasan

  • Polisi Malaysia menangkap mahasiswa 20-an yang menguntit mahasiswi sejak April dan mengendus sepatunya di Shah Alam, Minggu (12/7).

Polisi di Shah Alam, Malaysia, menangkap seorang pria berusia 20-an tahun pada Minggu (12/7) malam sekitar pukul 20.30 karena menguntit mahasiswi 22 tahun secara berulang sejak April. Tindakan pelaku meluas dari universitas hingga apartemen korban, termasuk mengambil dan mengendus sepatu korban yang diletakkan di depan pintu.

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku berbaju hitam mondar-mandir di koridor apartemen korban di Shah Alam. Setelah beberapa saat, ia mengambil sepatu korban melalui jeruji pintu lalu membawanya ke hidung. Video itu beredar luas di media sosial sebelum korban resmi melapor ke kepolisian pada hari yang sama.

Korban mengenali pelaku sebagai pria yang sudah meresahkan hidupnya sejak April. Pelecehan terjadi tidak hanya di kampus, tetapi juga di area tempat tinggalnya. Pengaduan baru dilayangkan setelah rekaman CCTV viral dan memberikan bukti kuat atas dugaan penguntitan yang berlangsung berbulan-bulan.

Kepala Kepolisian Distrik Shah Alam, Sarudin Damah, menyatakan bahwa tersangka merupakan sesama mahasiswa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan tes narkotika menyatakan negatif. Penangkapan dilakukan kurang dari sehari setelah laporan diterima.

Malaysia mengklasifikasikan penguntitan sebagai tindak pidana sejak Mei 2023 melalui Pasal 507A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan tersebut mendefinisikan penguntitan sebagai pelecehan berulang yang secara sengaja atau sangat mungkin memicu ketakutan, kesusahan, atau kekhawatiran atas keselamatan seseorang.

Pelanggar Pasal 507A terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda, atau keduanya. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan otoritas Malaysia dalam merespons bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap dianggap remeh masyarakat.

Kasus ini menyoroti peran krusial kamera pengawas dan viralitas media sosial dalam membongkar tindakan pelecehan yang sulit dibuktikan tanpa rekam jejak visual. Di banyak negara Asia Tenggara, korban penguntitan kerap kesulitan mendapatkan perlindungan hukum karena minimnya bukti fisik.

Bagi Indonesia, peristiwa di Malaysia menjadi cermin atas kekosongan payung hukum spesifik terkait penguntitan. Meskipun Pasal 335 dan 336 KUHP lama mengatur perbuatan tidak menyenangkan, definisi penguntitan belum tegas. RKUHP yang berlaku tahun ini masih belum memuat pasal khusus stalking secara eksplisit.

Kondisi itu membuat korban di Indonesia kerap berputar-putar antara laporan ke polisi dan perlindungan informal. Padahal, teknologi pelacakan seperti GPS dan aplikasi pesan membuat pola penguntitan makin mudah terjadi tanpa kontak fisik langsung.

Sarudin Damah menegaskan bahwa penangkapan cepat dilakukan karena laporan disertai bukti visual yang valid. "Tersangka yang berusia 20-an juga seorang mahasiswa. Pemeriksaan awal menemukan bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan hasil tes narkobanya negatif," ujarnya.

Pihak kepolisian setempat masih mendalami motif pelaku yang merupakan mahasiswa tanpa riwayat pidana. Penyidikan akan melihat apakah ada gangguan psikologis yang mendasari perilaku tersebut.

Ke depan, kasus ini diprediksi memperkuat dorongan agar negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, merumuskan definisi pidana penguntitan yang tegas. Kesadaran publik atas batas privasi di ruang digital dan fisik juga akan meningkat seiring viralnya rekam jejak pelaku.

Penggunaan CCTV di area residensial diproyeksikan makin masif sebagai instrumen keamanan pribadi. Namun, perlindungan hukum tetap menjadi kunci agar korban tidak sekadar mendapat validasi viral, melainkan keadilan formal.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pasal pidana khusus, korban stalking di Indonesia sulit mendapat perlindungan cepat meski bukti ada. Ketiadaan definisi tegas dalam RKUHP membiarkan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi memadai. Masyarakat Indonesia perlu mendorong regulasi yang setara dengan Pasal 507A Malaysia agar pelecehan berulang tidak dianggap sepele. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya infrastruktur pengawasan dan literasi hukum di lingkungan kampus serta hunian vertikal.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit