Pemerintah Kabupaten Malinau telah mendirikan minimal sepuluh bank sampah di berbagai desa, menjadikan limbah plastik dan organik sebagai komoditas bernilai ekonomi. Inisiatif ini dipicu oleh keinginan daerah menciptakan lingkungan bersih sekaligus membuka lapangan penghasilan bagi warga.
Bank Sampah Induk (BSI) Malinau Lestari di Desa Malinau Kota menjadi lokomotif utama. Sejak beroperasi April 2023 dan diresmikan Agustus 2024, unit ini mampu mengumpulkan hingga satu ton sampah plastik per hari dengan harga beli Rp2.000 per kilogram. Nasabah yang menabung sampah selama dua hingga tiga jam sehari dapat memperoleh Rp800.000 hingga Rp1,5 juta per minggu, angka yang menyaingi gaji pegawai negeri sipil.
Dasar hukum yang kuat mendorong transformasi ini. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengubah paradigma pengelolaan sampah dari hilir ke hulu. Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 melarang plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat wisata, sementara Peraturan Desa Paking Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan pemisahan sampah organik dan nonorganik di setiap rumah tangga.
Sektor swasta turut andil melalui PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) dengan program TJSL KHN Lestari. Perusahaan tersebut membina Bank Sampah Hijau Muda di Desa Harapan Maju dan Bank Sampah Harapan Bersama di Desa Paking, menyediakan pelatihan pemilahan, pembuatan ecobrick, hingga produksi kompos organik.
"Kehadiran Bank Sampah Hijau Muda merupakan wujud komitmen jangka panjang perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat sekitar proyek," ujar Hambar Endro Prabowo, Manager Stakeholder Management KHN, saat peresmian gedung bank sampah Januari 2026.
Kinerja BSI Malinau Lestari mencatat penjualan biji plastik 11,2 ton sepanjang 2024, dengan pasokan tidak hanya dari Malinau tetapi juga dari Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan. Wakil Bupati Jakaria menilai model insentif ini sebagai strategi pembatasan sampah yang efektif dan nyata.
Di sisi organik, Bank Sampah Sumber Makmur di Desa Malinau Hilir memproduksi kompos yang dibeli oleh perusahaan tambang CMS, Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara, serta petani sawit. Istri Kepala Desa Malinau Hilir meraih penghargaan provinsi pada Hari Kartini 2024 atas perannya mengelola kompos.
Partisipasi perempuan terlihat jelas. Yuliana, nasabah Bank Sampah Hijau Muda, dinobatkan perempuan berprestasi lingkungan 2025 berkat produksi ecobrick terbanyak. Pemerintah kabupaten juga menggelar Festival Duta Ecobrick Oktober 2024 untuk mengedukasi anak muda.
Model ini menunjukkan bahwa ekonomi sirkular berbasis komunitas mampu mengurangi volume sampah ke TPA, menciptakan lapangan kerja informal, dan memberdayakan perempuan di pedesaan. Pendekatan insentif tunai mempercepat perubahan perilaku pemisahan sampah di tingkat rumah tangga.
Tantangan selanjutnya adalah penskalaan ke desa-desa terpencil, integrasi pencatatan digital untuk transparansi transaksi, serta penguatan pasar bagi produk daur ulang seperti ecobrick dan kompos. Pemerintah kabupaten berencana menambah jumlah bank sampah hingga dua puluh unit dalam dua tahun mendatang.
Jika replikasi berhasil, Malinau bisa menjadi rujukan nasional dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah. Kolaborasi lintas sektor yang terbukti di sini menawarkan cetak biru yang dapat diadopsi daerah lain di Indonesia.