Nasional

Sertifikat Tanah Warisan di Sleman Raib, Lansia Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Ringkasan

  • Lanjarsari (70), seorang lansia di Sleman, terancam kehilangan tempat tinggal setelah dua sertifikat tanah warisan suaminya dialihkan dan diagunkan ke bank oleh kenalan tanpa sepengetahuan keluarga pada 2024.

Lanjarsari, perempuan berusia 70 tahun yang akrab disapa Mbah Lanjar, kini hidup dalam kecemasan. Dua bidang tanah warisan mendiang suaminya, Komaridin, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beralih nama dan terseret ke bank sebagai jaminan kredit. Peristiwa ini terungkap ketika surat peringatan pertama dari sebuah bank swasta tiba di tangan keluarganya pada 7 Mei 2024.

Tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani merupakan aset berharga yang ditinggalkan Komaridin. Salah satu bidang tanah tersebut masih dihuni oleh Mbah Lanjar. Keluarga terkejut mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas dua aset itu sudah berpindah tangan dan dijadikan agunan tanpa pernah ada proses jual beli yang mereka ketahui.

Hubungan antara almarhum Komaridin dan seorang pria berinisial PW menjadi akar dari tragedi ini. Keduanya membangun kerja sama usaha dengan skema tanam saham yang didasarkan pada rasa percaya. Dari kerja sama itu, PW meminjam sertifikat tanah milik Komaridin dengan alasan keperluan usaha.

Pada 20 Januari 2011, PW menandatangani dokumen pernyataan yang menegaskan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah di Maguwoharjo tanpa izin pemilik. Surat tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan tanah harus demi kesejahteraan keluarga Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi. Namun, janji tertulis itu nyatanya tidak dihormati.

Keluarga Komaridin menerima sejumlah uang dari skema tanam saham tersebut. Mereka mendapatkan Rp400 ribu yang diserahkan sebanyak 15 kali setiap bulan. Pembayaran itu sudah terhenti sejak beberapa waktu lalu. Mbah Lanjar mengaku pernah menyerahkan sertifikat karena bujukan PW yang berjanji akan segera mengembalikannya dalam waktu singkat. Penagihan berkali-kali hanya dijawab dengan janji palsu hingga tahun demi tahun berlalu.

Kasus yang menimpa Mbah Lanjar mencerminkan celah panjang dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Masyarakat kecil dengan dokumen legal yang sah masih bisa kehilangan hak properti hanya karena kepercayaan yang disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Praktik pengalihan sertifikat tanpa prosedur akta jual beli (AJB) yang sah menunjukkan betapa rentannya perlindungan hukum bagi pemilik tanah di Indonesia.

Dampak langsung bagi Mbah Lanjar sangat nyata. Plafon pinjaman yang menggunakan agunan tanah Maguwoharjo mencapai Rp284.892.400. Sementara angka untuk tanah Wedomartani belum diketahui. Indikasi kredit macet dari pinjaman tersebut memicu bank mengeluarkan surat peringatan, yang secara langsung mengancam sita aset dan penggusuran terhadap seorang lansia yang tidak bersalah.

Secara luas, fenomena ini menambah daftar panjang korban penipuan dokumen tanah di Tanah Air. Maraknya modus pinjam sertifikat untuk keperluan bisnis yang berujung pada penggelapan memperlihatkan urgensi edukasi literasi hukum properti. Masyarakat perlu memahami bahwa menyerahkan sertifikat asli, sekecil apa pun alasannya, membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang oleh pihak ketiga.

Hengky Widhi Antoro, Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut. "Itu tiba-tiba terjadi peralihan nama yang notabene Ibu Lanjar tidak pernah mengetahui itu," ucap Hengky saat ditemui di Kampus UAJY, Sleman.

Mbah Lanjar sendiri menceritakan bagaimana PW meminjam sertifikat dengan janji manis di masa lalu. "Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuma sebentar aja, entar tak kembalikan," tutur Lanjar menirukan ucapan almarhum suaminya. Harapan perempuan empat anak itu kini sederhana: sertifikat harus kembali ke pemilik sah agar ia tidak terusir dari rumahnya.

Keluarga Lanjar bersama PBKH UAJY telah membawa perkara ini ke jalur hukum. Mereka melayangkan laporan resmi ke Polda DIY dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Laporan polisi tersebut mencantumkan tindak pidana penipuan merujuk pada Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan sedang ditangani. "Saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," kata Verena. Penanganan serius dari kepolisian, didukung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kantor Pertanahan Sleman, menjadi satu-satunya jalan bagi Mbah Lanjar untuk merebut kembali hak hidupnya di atas tanah warisannya.

Mengapa Ini Penting

Maraknya kasus serupa menunjukkan bahwa sertifikat tanah fisik masih menjadi titik rawan kejahatan properti meskipun pemerintah telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa kepercayaan personal dalam urusan dokumen negara kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk merampok aset generasi mendatang. Ke depan, otoritas pertanahan harus memperketat verifikasi biometrik dan kehadiran fisik pemilik saat terjadi peralihan hak guna memutus rantai modus pinjam-meminjam sertifikat. Tanpa reformasi sistemik, jutaan lansia penerima warisan tanah berisiko kehilangan hak tempat tinggalnya hanya karena ketidaktahuan administratif.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit