Nasional

Menag Tegaskan Pesantren dan Madrasah Wajib Jadi Ruang Teraman bagi Anak

Ringkasan

  • Menteri Agama luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman untuk melindungi anak di pesantren dan madrasah dari kekerasan.

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas menegaskan bahwa pesantren dan madrasah harus bertransformasi menjadi ruang paling aman, nyaman, dan memuliakan bagi setiap anak Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman (RANA) untuk anak di lingkungan pesantren dan madrasah di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada Minggu. Komitmen ini menandai ikhtiar besar Kementerian Agama untuk memastikan lingkungan pendidikan keagamaan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, pesantren dan madrasah memegang peranan sentral dalam sejarah peradaban bangsa. Dari rahim pendidikan Islam tradisional ini lahir banyak ulama besar, pejuang kemerdekaan, guru bangsa, hingga pemimpin di berbagai bidang. Keberadaannya yang telah berakar sejak berabad-abad lalu menjadikan pesantren bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan pusat pembentukan karakter dan spiritualitas masyarakat Muslim Indonesia. Oleh karena itu, menjaga dan memperkuat integritas lembaga ini menjadi kewajiban kolektif.

Menurut Menag, perlindungan terhadap anak merupakan nilai intrinsik dalam ajaran agama dan tidak terpisahkan dari tradisi pendidikan Islam. Hal ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan bertentangan dengan ruh keagamaan itu sendiri. Nasaruddin Umar menekankan bahwa kasih sayang dan penghormatan terhadap murid harus menjadi pondasi utama, sejalan dengan konsep pendidikan yang memuliakan martabat manusia. Dalam pandangan ini, guru bukan sekadar penyampai ilmu, tetapi teladan yang membangun kewibawaan melalui keteladanan dan cinta.

Merespons berbagai kasus kekerasan yang kerap muncul di pemberitaan, menteri agama menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak eksklusif terjadi di pesantren atau madrasah. Fenomena kekerasan di lembaga pendidikan bersifat lintas sistem, mencakup sekolah umum, perguruan tinggi, hingga jalanan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat tidak menonjolkan label negatif pada pesantren, melainkan memandang isu kekerasan sebagai tantangan bersama seluruh ekosistem pendidikan nasional. Pendekatan ini penting agar solusi yang diambil bersifat komprehensif dan tidak diskriminatif.

Gerakan Nasional RANA dibangun di atas sejumlah pilar strategis. Pertama, penguatan regulasi dan tata kelola penyelenggaraan pesantren agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Kedua, pencegahan melalui penguatan budaya anti-kekerasan yang ditanamkan sejak dini. Ketiga, penyediaan sarana fisik yang aman bagi anak. Keempat, layanan pengaduan dan penanganan korban yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kelima, kolaborasi lintas kementerian, pemda, aparat penegak hukum, ormas, media, dan keluarga sebagai pengawas sosial.

Pada aspek pencegahan, Kementerian Agama mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diterapkan di madrasah dan pesantren. Kurikulum ini dirancang untuk memperbaiki dinamika hubungan antara guru dan peserta didik, memperkuat kepedulian lingkungan, serta menumbuhkan ikatan sosial yang sehat dengan masyarakat sekitar. Pendekatan ini diharapkan mampu menggeser paradigma pendidikan yang berbasis kepatuhan melalui rasa takut menjadi pendidikan yang mengutamakan empati dan pengembangan potensi.

Selain instrumen kurikuler, pemerintah memperkuat mekanisme pelaporan bagi korban kekerasan. Layanan khusus yang mudah diakses akan menjamin penanganan cepat dan berpihak kepada anak, termasuk perlindungan identitas dan pendampingan psikologis. Nasaruddin juga menekankan pentingnya memperketat tata kelola pendirian pesantren, dengan memperjelas definisi dan persyaratan legal, sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan untuk kepentingan menyimpang.

Pesan moral kepada para pendidik menjadi bagian krusial dari gerakan ini. Kewibawaan guru, menurut Menag, tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak, melainkan di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang. Pernyataan ini menantang tradisi otoritarian yang masih melekat di sebagian lembaga pendidikan, mendorong transformasi menjadi ruang belajar yang terbuka dan manusiawi. Orang tua dan masyarakat pun diajak berperan aktif memantau serta menciptakan lingkungan yang mengedepankan kasih sayang.

Peluncuran RANA memiliki relevansi luas dengan kebijakan perlindungan anak nasional, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Gerakan ini juga selaras dengan upaya pembaruan sistem pendidikan nasional yang menempatkan keselamatan psikologis dan fisik siswa sebagai prasyarat mutu. Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk meninggalkan praktik-praktik yang merusak.

Dengan melibatkan organisasi masyarakat, media, dan aparat penegak hukum, RANA berpotensi menjadi model perlindungan anak berbasis komunitas yang dapat direplikasi di berbagai sektor pendidikan. Transparansi dan partisipasi publik akan menjadi kunci mencegah stigmatisasi sekaligus memastikan setiap anak, di manapun ia belajar mengenal Tuhan, mendapatkan hak atas lingkungan yang aman dan memuliakan.

Mengapa Ini Penting

Gerakan ini membuka peluang pengembangan sistem pelaporan berbasis teknologi seperti aplikasi pengaduan anak yang aman dan anonim di lingkungan pesantren. Bagi industri edutech Indonesia, integrasi layanan pengaduan digital ke dalam ekosistem madrasah dapat menjadi pasar baru sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, standar ruang aman ini dapat mendorong adopsi teknologi pemantauan dan analitik untuk mendeteksi dini risiko kekerasan di lembaga pendidikan. Pada akhirnya, sinergi kebijakan dan teknologi akan memperkuat perlindungan anak secara nasional di era transformasi digital.

Sumber Asli
ANTARA
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit