Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memperkeras suara soal maraknya aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam sambutannya di Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Selasa (29/7), ia menegaskan masyarakat tidak berwenang menghukum orang yang diduga mencuri, merampok, atau melakukan kejahatan lain.
Yusril mengakui akhir-akhir ini timbul kegelisahan publik atas gelombang kejahatan properti seperti begal dan pencurian. Namun, respons masyarakat yang mengadili sendiri justru melahirkan masalah baru. Tersangka ditangkap beramai-ramai, dipukuli, disiksa, hingga meninggal dunia — seluruhnya terjadi di luar koridor hukum.
"Ini menimbulkan persoalan-persoalan baru karena tindakan main hakim sendiri tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku," tegas Yusril. Ia menegaskan negara hukum Indonesia hanya mengakui proses hukum yang dijalankan aparat berwenang, bukan keadilan liar yang didorong emosi massa.
Kasus di Bali beberapa waktu lalu jadi teladan tragis. Seorang warga diduga mencuri ayam, lalu dieksekusi massa hingga tewas. Menurut Yusril, peristiwa itu mencerminkan degradasi nilai kehidupan: nyawa manusia disamakan dengan seekor ayam. "Ini sangat miris sekali," ucapnya.
Fenomena ini bukan kasus terisolasi. Data Komnas HAM mencatat puluhan kasus main hakim sendiri setiap tahun, banyak yang berujung kematian. Para korban seringkali belum tentu pelaku — kebanyakan hanya diduga, tanpa bukti, tanpa proses, tanpa pertolongan pertama.
Di sisi lain, kepercayaan publik pada sistem peradilan pun menjadi faktor pemicu. Banyak warga yang merasa melapor ke polisi sia-sia: proses lambat, biaya mahal, pelaku sering bebas. Ketidakpercayaan itu mendorong masyarakat mengambil alih peran negara.
Yusril meminta seluruh jajaran kepolisian dan pemerintah daerah melakukan edukasi masif. Polisi harus hadir lebih dekat, responsif, dan transparan. Pemda diharapkan menggerakkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda untuk menyampaikan pesan anti-kekerasan liar ke tingkat RT/RW.
"Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian," imbau Yusril. Frasa itu sederhana, tapi implementasinya butuh sistem yang adil, cepat, dan terjangkau bagi rakyat kecil.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai imbauan Menko tepat sasaran tapi tidak cukup. "Negara harus memperbaiki akses keadilan. Kalau polisi jauh, pengadilan mahal, hakim rakyat akan selalu muncul," katanya saat dihubungi terpisah.
Kendati demikian, langkah preventif seperti edukasi hukum di sekolah dan kampung perlu dipercepat. Generasi muda harus dibekali pemahaman bahwa HAM bukan hak pelaku saja, tapi juga hak korban untuk mendapatkan proses yang adil — bukan eksekusi di jalanan.
Ke depan, sinergi Menko Kumham, Kapolri, dan Kemendagri akan diuji. Bukan hanya mengeluarkan surat edaran, tapi menciptakan kehadiran negara yang nyata di ujung tombak. Tanpa itu, imbauan "jangan main hakim sendiri" akan tetap bergema hampa di tengah kegelisahan rakyat.