Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) tidak boleh berlarut-larut. Dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat lalu, ia meminta seluruh jajaran Kementerian Hukum mempercepat proses begitu alat bukti dinilai memenuhi syarat. "Kalau tidak cukup bukti, sampaikan bahwa bukti Anda tidak cukup. Kalau cukup, prosesnya dipercepat, jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," tegasnya.
Arahan ini datang sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sering kali terjebak dalam prosedur administratif yang memakan waktu lama. Supratman menekankan bahwa setiap laporan harus diproses secara objektif berdasarkan fakta, termasuk memberikan penjelasan transparan apabila unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Pemerintah, kata dia, wajib hadir melindungi pemilik karya dan merek yang dirugikan akibat pencurian hak cipta atau pemalsuan.
Di lapangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menunjukkan tindakan nyata. Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengamankan sekitar 10.000 pasang sepatu yang diduga merupakan hasil pemalsuan merek. Penyitaan skala besar ini menandakan seriusnya penegakan hukum terhadap produk bajakan yang merajalela di pasar.
Tidak hanya soal merek, DJKI juga menangani kasus pelanggaran hak cipta. Arie menambahkan bahwa timnya telah menggelar perkara atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jawa Tengah. "Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini dan akan melakukan asistensi serta mendukung langsung penyidikan terhadap PPNS Jawa Tengah," ujarnya.
Untuk memperkuat bukti hukum, DJKI mengarahkan penambahan keterangan saksi serta melibatkan ahli dalam proses penyidikan. Langkah ini bertujuan agar dokumen perkara kokoh saat memasuki tahap pengadilan. Sisi prosedural ini sering jadi titik lemah yang memungkinkan pelaku lolos karena bukti tidak memadai.
Ketersediaan layanan pengaduan daring menjadi salah satu upaya DJKI memudahkan akses masyarakat. Melalui platform tersebut, siapapun dapat melaporkan dugaan pelanggaran di berbagai bidang KI — hak cipta, merek, paten, hingga desain industri — serta mengajukan mediasi sengketa. Aksesibilitas ini krusial mengingat luasnya wilayah Indonesia dan keterbatasan jangkau kantor fisik.
Data internal Kementerian Hukum mencatat 296 perkara pelanggaran KI terjadi dalam tujuh tahun terakhir. Angka ini kemungkinan besar hanya ujung gunung es, mengingat banyak kasus yang tidak dilaporkan karena proses yang dirasa rumit atau ketidaktahuan prosedur. Era digital justru memperparah situasi: konten bajak dan produk palsu tersebar cepat melalui media sosial dan e-commerce, melampaui kemampuan penegak hukum konvensional.
Kepolisian pun mengakui tantangan serupa. Kemajuan teknologi melahirkan modus pelanggaran baru yang lebih tersembunyi dan lintas batas wilayah. Tanpa kolaborasi antarlembaga — Kemenkumham, Polri, hingga platform digital — penegakan hukum akan selalu ketinggalan satu langkah di belakang pelaku.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKH), perlindungan KI bukan sekadar formalitas hukum. Merek yang dicuri atau desain yang ditiru berarti hilangnya kepercayaan konsumen dan kerugian finansial langsung. Di sisi lain, konsumen pun dirugikan karena menerima produk berkualitas rendah tanpa jaminan keamanan.
Langkah percepatan proses yang diamanatkan Menkum Supratman harus diimbangi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di DJKI dan PPNS. Jumlah penyidik KI yang terbatas dibanding volume laporan jadi hambatan struktural. Tanpa tambahan personel dan pelatihan khusus investigasi digital, target percepatan berisiko jadi slogan kosong.
Ke depannya, integrasi sistem pengaduan daring dengan basis data merek dan hak cipta nasional perlu dipercepat. Otomatisasi pengecekan duplikat pada tahap pendaftaran juga bisa menekan potensi sengketa di masa depan. Perlindungan KI yang efektif bukan hanya soal menindak pelaku, tapi menciptakan ekosistem di mana inovasi dihargai dan pelaku usaha berani berinvestasi pada aset intelektual mereka.