Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Gugatan ini mempersoalkan pemasukan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos belanja pendidikan. Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut baru akan berlaku efektif pada APBN tahun 2028. Implikasinya, anggaran pendidikan pada APBN 2026 dan 2027 tetap dapat digunakan untuk membiayai MBG. Padahal, program ini tidak terkait langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah pegiat kebijakan publik. Isnawati Hidayah dari MBG Watch menilai MK gagal menjalankan fungsi perlindungan hukum (judicial protection) terhadap hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Menurutnya, penundaan selama dua tahun sama saja dengan membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan terus berlangsung. “Mahkamah membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG terus berlangsung dua tahun mendatang,” ujar Isnawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Latar belakang sengketa ini bermula dari dimasukkannya anggaran MBG dalam kelompok belanja pendidikan pada APBN 2026. Padahal, konstitusi mewajibkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Pemerintah berdalih program ini menyasar anak sekolah sehingga relevan dengan sektor pendidikan. Namun, para penggugat menilai MBG tidak memiliki tujuan pedagogis dan tidak berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Data yang dihimpun dari berbagai studi menunjukkan, hampir separuh ruang kelas SD di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 10,8 persen lainnya rusak berat. Kondisi infrastruktur sekolah yang memprihatinkan itu kontras dengan prioritas anggaran yang justru dialihkan ke program makan gratis.
Sikap MK yang menunda pemberlakuan putusan hingga 2028 dinilai berisiko besar. Dalam rentang dua tahun, celah hukum tetap terbuka bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran pendidikan bagi program di luar sektor inti pendidikan. Peneliti hukum dari CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa pengalihan ini merugikan sektor pendidikan setiap hari. “Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas,” kata Saleh. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029.
Dari sisi tata kelola, program MBG belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan. Para pengamat khawatir uang negara yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas guru, memperbarui kurikulum, dan merenovasi sekolah justru habis untuk program yang belum teruji efektivitasnya. Penundaan implementasi putusan MK juga membuka ruang pemborosan dan risiko korupsi dalam skala besar. “Pemerintah pada masa mendatang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk mengalihkan kembali anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru,” tambah Isnawati.
Ke depan, pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan 2026 dan 2027 benar-benar tepat sasaran. DPR dan Kementerian Keuangan harus memberikan jaminan bahwa pos belanja pendidikan tidak lagi diisi program yang tidak relevan. Putusan MK ini memang memberikan kepastian hukum jangka panjang, namun masa transisi dua tahun tetap menyisakan pekerjaan rumah besar. Masyarakat sipil akan terus mengawal dan mendorong transparansi agar hak atas pendidikan tidak terus-menerus dikorbankan demi program prioritas politik.
Lebih jauh, kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan konstitusi di Indonesia. MK dinilai belum optimal melindungi hak dasar warga negara ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang populis. Ke depan, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap kebijakan yang berpotensi menggerus anggaran pendidikan. Jika tidak, siklus pengalihan anggaran seperti ini bisa kembali terulang pada periode pemerintahan berikutnya.