Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Putusan dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini membawa implikasi besar terhadap pengelolaan fiskal negara, terutama terkait posisi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini disisipkan dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa kebijakan memasukkan biaya proyek MBG ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan adalah langkah yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi. MK mewajibkan pemerintah untuk segera memisahkan alokasi anggaran tersebut agar tidak lagi menggerus mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen.
Keputusan ini lahir setelah Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara menggugat Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Para pemohon berargumen bahwa mencampuradukkan program nutrisi dengan operasional pendidikan mencederai esensi konstitusional dari alokasi dana pendidikan yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur instruksional dan infrastruktur belajar.
Latar belakang gugatan ini berakar pada kekhawatiran publik mengenai transparansi dan efisiensi anggaran negara. Sejak wacana program MBG bergulir, banyak pihak mempertanyakan dari mana sumber pendanaan yang paling tepat tanpa harus mengorbankan sektor krusial lainnya. Keputusan MK menjadi penegasan bahwa 'pendidikan' memiliki batasan definisi yang tidak bisa diperluas secara sewenang-wenang hanya untuk memuluskan pendanaan program pemerintah tertentu.
MK memberi waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran, dengan tenggat waktu paling lambat pada APBN tahun 2028. Meski demikian, majelis hakim memberikan catatan bahwa pemerintah diharapkan mampu bergerak lebih progresif dengan memulai pemisahan tersebut pada APBN 2027. Hal ini menunjukkan urgensi agar tata kelola keuangan negara kembali ke koridor yang benar dan taat asas.
Bagi publik, putusan ini merupakan kemenangan penting dalam menjaga integritas anggaran pendidikan. Selama ini, mandatory spending 20 persen sering dianggap sebagai 'dana abadi' yang sakral untuk memperbaiki mutu sekolah, riset, dan kesejahteraan guru. Jika program makan siang diserap dari dana ini, dikhawatirkan kualitas output pendidikan nasional justru akan terabaikan demi pemenuhan nutrisi yang sifatnya operasional.
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa pemisahan ini akan memaksa pemerintah mencari sumber pendanaan baru atau melakukan efisiensi di sektor lain. Dampaknya, kementerian terkait harus lebih kreatif dalam menyusun postur anggaran tanpa mengganggu stabilitas fiskal. Transparansi akan menjadi kata kunci, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan untuk MBG harus dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri, bukan lagi 'menumpang' pada pos anggaran pendidikan.
Selain perkara nomor 40, MK juga menolak gugatan nomor 52/PUU/XXIV/2026 yang diajukan seorang dosen, dan menyatakan gugatan nomor 55/PUU/XXIV/2026 dari seorang guru honorer tidak dapat diterima. Penolakan ini menunjukkan bahwa MK tetap selektif dalam menguji materiil, namun tetap tegas ketika menemukan pelanggaran konstitusional yang nyata pada UU APBN.
Enny Nurbaningsih menekankan bahwa pemisahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi proyek MBG sebagai program prioritas. Dengan berdiri di pos anggaran sendiri, program ini memiliki legitimasi yang lebih kokoh dan tidak lagi rentan terhadap gugatan hukum di masa depan terkait penyalahgunaan pos anggaran pendidikan.
Ke depan, pemerintah harus segera melakukan restrukturisasi nomenklatur anggaran dalam APBN mendatang. Transisi ini bukan hal mudah, namun wajib dilakukan demi kepatuhan terhadap konstitusi. Masyarakat kini menanti bagaimana pemerintah akan memformulasikan alokasi anggaran baru yang lebih transparan, akuntabel, dan tetap mampu menjalankan program prioritas tanpa mengorbankan hak dasar pendidikan anak bangsa.
Tren ke depan menunjukkan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan APBN akan semakin ketat. Putusan MK ini menjadi preseden penting bahwa setiap program prioritas nasional harus memiliki landasan fiskal yang mandiri. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem anggaran yang lebih sehat, di mana setiap sektor memiliki porsi yang jelas dan tidak saling tumpang tindih demi kepentingan politis sesaat.