Polda Aceh menangkap MZ (28), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Selatan, karena terlibat perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Minggu (19/7). Aksi pencurian dengan kekerasan itu menyeret nama institusi kepolisian setelah pelaku menggunakan satu pucuk senjata api dinas saat beroperasi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan penyidik mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk senpi yang dipakai dalam aksi. MZ kini menjalani pemeriksaan intensif di tingkat Polda setelah perkara diambil alih dari Polres setempat.
Penetapan MZ sebagai tersangka curas memunculkan pertanyaan soal pengawasan internal di tubuh Polri. Kasus ini bukan sekadar kejahatan biasa karena pelaku membawa senjata yang seharusnya dijaga ketat sesuai prosedur kepolisian. Keterlibatan anggota aktif dalam tindak pidana mengancam kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MZ mengakui perbuatannya. Motif sementara yang diungkap penyidik adalah tekanan ekonomi yang mendorong oknum polisi itu nekat merampok toko emas. Fakta ini memperlihatkan celah pada kesejahteraan dan pembinaan anggota di tingkat polres kabupaten.
Kendati motif utama disebut masalah ekonomi, polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidik masih mendalami jejaring dan rencana kejahatan tersebut agar seluruh fakta terungkap tuntas. Langkah ini penting agar kasus tidak berhenti pada satu tersangka saja.
Bagi masyarakat Aceh, peristiwa ini mengusik rasa aman di tengah reputasi daerah yang menjunjung tinggi ketertiban. Toko emas kerap menjadi sasaran empuk perampok karena nilai barangnya tinggi, namun kehadiran pelaku berseragam menambah bobot ancaman. Kejadian serupa pernah terjadi di beberapa wilayah Indonesia ketika oknum aparat memanfaatkan senpi untuk kejahatan.
Secara lebih luas, kasus ini menyoroti tata kelola senjata api di institusi kepolisian. Di Indonesia, distribusi dan pencatatan senpi dinas wajib terintegrasi agar tak disalahgunakan. Kelalaian pencatatan dapat memicu penyimpangan seperti yang dialami Polres Aceh Selatan.
Polda Aceh menyampaikan permohonan maaf resmi kepada masyarakat atas tindakan oknum anggotanya. Joko menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi MZ dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan itu menjadi bagian dari upaya memulihkan citra institusi di mata publik.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Joko saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, "Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Ke depan, Polda Aceh akan memperketat audit internal dan pengawasan senpi di seluruh satuan wilayah. Penyidikan menyeluruh dijadwalkan rampung dalam waktu dekat sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat menunggu kepastian hukuman sebagai bukti komitmen Polri bersih dari oknum kriminal.
Penanganan tegas perkara ini akan menjadi ukuran bagi reformasi kepolisian di daerah. Jika proses berjalan transparan, kepercayaan publik dapat perlahan dipulihkan. Sebaliknya, lambatnya pemrosesan hanya akan mempertebal distrust warga terhadap seragam cokelat.