Ombudsman Republik Indonesia menginisiasi langkah strategis dengan memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Peluncuran program ini ditandai dengan penyelenggaraan entry meeting atau pertemuan pembuka di Jakarta pada Selasa pekan ini.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa pertemuan awal tersebut bertujuan menyampaikan garis besar terkait tujuan, ruang lingkup, serta metodologi penilaian. Menurutnya, kolaborasi erat dan keterbukaan informasi antarpihak menjadi fondasi agar evaluasi berjalan optimal.
Skema penilaian tahun depan membawa napas baru dalam pengawasan pelayanan publik di Tanah Air. Pasalnya, untuk pertama kalinya, Ombudsman memperluas cakupan penilaian hingga ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Kebijakan perluasan ini tidak muncul dari ruang hampa. Keluhan masyarakat terkait layanan entitas negara yang berbadan hukum, seperti perbankan, telekomunikasi, hingga layanan pendidikan tinggi, kerap menemui jalan buntu jika hanya mengandalkan pengawasan internal. Regulasi penilaian sendiri kini berpijak pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
Masuknya BUMN, BHMN, dan PTN-BH ke dalam radar Ombudsman menandai tonggak penting penguatan pengawasan. Perubahan bentuk hukum sejumlah institusi negara menuntut standar akuntabilitas yang setara dengan instansi pemerintah konvensional. Hal ini menjadi jawaban atas tuntutan publik akan layanan yang bebas dari praktik diskriminatif.
Dampak kebijakan ini langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan total 581 penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi, warga kini memiliki parameter baku untuk menilai kualitas layanan negara. Cakupan tersebut terdiri atas 40 kementerian, 45 lembaga, serta 38 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menjadi sasaran utama. Sebanyak 356 pemerintah kabupaten dan 81 pemerintah kota wajib mempertanggungjawabkan standar pelayanan mereka. Pemetaan ini diharapkan mampu mengungkap ketimpangan kualitas layanan antara wilayah metropolitan dan daerah tertinggal.
Kehadiran 21 entitas BUMN, BHMN, dan PTN-BH dalam penilaian turut mengubah lanskap pengawasan eksternal. Perusahaan pelat merah yang selama ini kerap berlindung di balik entitas bisnis kini terikat pada indeks kepatuhan publik. Hal ini berpotensi memicu perbaikan sistemik pada sektor strategis nasional.
Rahmadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama kesuksesan program. Ia menekankan bahwa proses penilaian tidak boleh sekadar memenuhi aspek kepatuhan administratif, melainkan harus berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menyoroti pentingnya Ombudsman sebagai lembaga pengawas sekaligus pendorong inovasi layanan publik. Menurutnya, maraknya maladministrasi mengindikasikan rendahnya kompetensi aparatur sipil negara serta lemahnya pengawasan internal di instansi terkait.
Ke depan, penilaian ini diproyeksikan menjadi semacam "rating agency" bagi layanan publik di Indonesia. ORI menggunakan pendekatan menyeluruh melalui pengukuran kualitas layanan dan tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan mereka. Instansi negara diprediksi akan berlomba-lomba meningkatkan indeks kepuasan warga.
Tren transparansi dan akuntabilitas birokrasi dipastikan menguat di masa mendatang. Dengan terjadinya perluasan cakupan penilaian, ekosistem pelayanan yang inklusif dan berkeadilan bukan lagi sekadar wacana di atas kertas. Transformasi layanan publik menuju standar global mulai menemukan ritmenya.