Ombudsman Republik Indonesia mendorong penguatan upaya pencegahan malaadministrasi dalam layanan BPJS Kesehatan melalui pendekatan sistemik dan proaktif. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution usai pertemuan dengan jajaran direksi BPJS Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Maneger, pencegahan harus menjadi prioritas karena kecacatan administrasi pada layanan publik berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Begitu malaadministrasi terjadi, kehilangan kepercayaan itu sulit dipulihkan. Oleh karena itu, pengawasan tidak lagi sekadar menunggu aduan, melainkan memetakan celah sejak awal.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga guna memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan nasional. Ombudsman telah menyelesaikan kajian sistemik pada 2025 tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pratama. Hasilnya kini menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
Latar belakang dorongan ini cukup jelas. BPJS Kesehatan mencatat 255 laporan masyarakat dalam kurun lima tahun terakhir. Pengaduan terbanyak mencakup tidak adanya pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga penundaan berlarut. Angka tersebut mencerminkan persoalan struktural, bukan sekadar kelalaian individu.
Malaadministrasi di layanan kesehatan berdampak langsung pada hak hidup warga. Pasien peserta JKN yang tertahan pelayanan akibat prosedur rumit atau penundaan berisiko mengalami pembengkakan biaya dan penurunan kualitas penanganan medis. Situasi ini memperlihatkan bahwa administrasi buruk bukan sekadar masalah birokrasi, melainkan urusan keselamatan publik.
Bagi industri layanan publik, langkah Ombudsman menunjukkan pergeseran paradigma dari penindakan ke pencegahan. Pendekatan asesmen cepat dan peninjauan sistemik memungkinkan lembaga negara mendeteksi regulasi yang berpotensi menimbulkan hambatan. Cara ini lebih efisien ketimbang membiarkan aduan menumpuk dan kepercayaan publik terkikis.
Dampaknya bagi masyarakat Indonesia cukup luas. Dengan lebih dari 250 juta jiwa peserta JKN, setiap perbaikan prosedur berarti akses kesehatan yang lebih cepat dan setara. Pencegahan malaadministrasi juga memangkas beban pengaduan yang selama ini memakan waktu dan energi peserta maupun pengelola.
Ombudsman tidak bekerja sendirian. Mereka melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain turut dijalankan agar perbaikan tata kelola bersifat menyeluruh dan tidak berulang.
Maneger Nasution menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik pasti menghadapi masukan dan pengaduan. Yang membedakan adalah kemampuan mengelola masukan tersebut sebagai bahan perbaikan. "Tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui masih ada tantangan dalam melayani peserta. Ia berjanji menindaklanjuti saran perbaikan dari Ombudsman. "Kami akan mengikuti saran-saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman dalam memperbaiki mutu layanan," kata Prihati.
Ke depan, Ombudsman akan memantau realisasi kajian 2025 dan memastikan rekomendasi tidak mengendap di meja kerja. Opini Ombudsman RI 2026 juga telah diluncurkan sebagai instrumen pemetaan kualitas layanan publik. Sinergi dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan berlanjut agar celah administrasi tertutup sebelum merugikan masyarakat.
Tren pengawasan layanan publik di Indonesia dipastikan bergeser ke arah pencegahan berbasis data. Rumah Sakit Pratama dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya akan menjadi uji coba penting. Jika berjalan efektif, model ini dapat diperluas ke sektor pelayanan publik lain seperti pendidikan dan perizinan.