Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirancang untuk mengedepankan keadilan yang lebih humanis. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kunjungan kerja ke Lampung pada Rabu (15/7) yang menjadi bagian dari sosialisasi substansi hukum pidana terbaru kepada pemangku kepentingan di daerah.
Otto menjelaskan bahwa banyak pertanyaan muncul dari kalangan akademisi terkait anggapan bahwa KUHP yang baru seolah memihak pelaku kejahatan karena memuat konsep pemaafan. Ia menegaskan hal itu tidaklah demikian. Menurutnya, perkembangan hukum saat ini memang bergerak pada pendekatan yang lebih manusiawi tanpa mengurangi kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.
Kunjungan ke Lampung bukan sekadar memperkenalkan peran Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan tersebut menjadi ajang penyelarasan pemahaman soal implementasi KUHP dan KUHAP di tingkat provinsi. Pemerintah daerah dinilai perlu memahami perubahan mendasar yang membawa nilai kemanusiaan ke dalam sistem peradilan pidana.
Lahirnya KUHP nasional yang menggantikan warisan kolonial merupakan respons atas kebutuhan akan hukum yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat Indonesia. Selama puluhan tahun, kritik terhadap KUHP lama berkutat pada kekakuan dan minimnya ruang bagi restorasi keadilan. Pembaruan ini mencoba menjawab tantangan tersebut melalui pendekatan yang lebih kontekstual.
Konsep pemaafan dalam KUHP baru kerap disalahpahami sebagai cela. Padahal, instrumen tersebut memberi ruang bagi korban dan pelaku menyelesaikan perkara di luar penahanan, asalkan syarat tertentu terpenuhi. Pendekatan ini sejalan dengan tren hukum pidana modern di berbagai negara yang mengedepankan diversi dan restorative justice.
Keberhasilan penerapan beleid anyar tidak akan datang hanya dari pemerintah pusat. Otto menekankan perlunya kolaborasi antaradvokat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemerintah daerah. Tanpa kesamaan persepsi, regulasi yang sudah disusun dengan matang berisiko terhenti di tingkat implementasi.
Dampak dari pembaruan ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Sistem hukum yang lebih humanis berpotensi mengurangi overkapasitas lapas sekaligus memberi akses keadilan lebih cepat bagi warga miskin yang kerap terjebak proses panjang. Di sisi lain, korban kejahatan mendapat perlindungan lebih tegas melalui pasal-pasal yang menguatkan hak restorasi.
Bagi praktisi hukum, adaptasi terhadap KUHP dan KUHAP menuntut penyesuaian cara beracara. Advokat harus memahami batas kewenangan baru, sementara aparat penegak hukum dituntut lebih selektif dalam menentukan proses pidana. Perubahan budaya kerja ini menjadi kunci efektivitas aturan ke depan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyambut baik kehadiran Otto dan berharap sinergi pusat-daerah semakin kuat di sektor hukum. Dukungan pemda menjadi faktor penting agar sosialisasi tidak berhenti pada pertemuan formal, melainkan menyebar ke tingkat kabupaten dan kota.
"Perkembangan hukum mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap korban," ujar Otto. Ia menambahkan tujuan akhir pembaharuan ialah menjamin masyarakat meraih keadilan melalui sistem yang lebih baik dan modern.
Pemerintah melalui kegiatan di Lampung berharap pemahaman publik meningkat sehingga KUHP dan KUHAP berjalan efektif. Sosialisasi berkelanjutan akan menyusul di provinsi lain guna memperkecil kesenjangan penafsiran hukum antarwilayah.
Ke depan, adaptasi masyarakat terhadap regulasi baru akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia. Jika kolaborasi terjalin erat, pembaruan hukum pidana dapat menjadi fondasi keadilan yang lebih setara bagi seluruh lapisan warga.
Otto juga mengapresiasi sambutan Pemerintah Provinsi Lampung yang aktif mendukung program tersebut. Langkah serupa dari provinsi lain diharapkan segera menyusul demi terwujudnya sistem hukum nasional yang koheren.