Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja krusial di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Rabu (29/7/2026). Agenda utamanya adalah memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan mekanisme Penganggaran Tahun Jamak.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 17, Maya Himawati, dan dihadiri jajaran anggota pansus beserta perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Jabar, TAPD Kota Bandung, Dinas Kesehatan, hingga tim penyusun naskah akademik. Kehadiran lintas instansi ini menandakan urgensi dan kompleksitas regulasi yang sedang dirumuskan.
Pembahasan difokuskan pada beberapa pilar krusial: landasan hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan teknis, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diskusi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya merinci setiap aspek untuk mencegah kekeliruan hukum di kemudian hari.
Mengapa skema tahun jamak menjadi sorotan utama? Penganggaran tahun jamak memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk proyek berskala besar dalam beberapa tahun anggaran berturut-turut. Mekanisme ini vital untuk proyek infrastruktur masif seperti pembangunan RSUD baru atau gedung pemerintahan yang representatif, yang mustahil diselesaikan dalam satu tahun fiskal.
Namun, penggunaan skema ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan payung hukum yang kuat di tingkat daerah untuk mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Tanpa regulasi yang jelas, proyek tahun jamak berisiko mengalami masalah hukum maupun administratif di tengah jalan.
Secara konteks, kebutuhan akan gedung Inspektorat yang representatif berkaitan langsung dengan penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD merupakan jawaban atas kebutuhan kritis akan peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan publik di tengah pertumbuhan populasi Kota Bandung.
Dari sisi dampak, Raperda ini menjadi tonggak penting bagi tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Kepastian hukum yang dihasilkan akan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, dari perencana, pelaksana proyek, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat akhir. Regulasi yang komprehensif mencegah terjadinya silang sengketa atau penundaan yang merugikan kepentingan publik.
Berdasarkan catatan, proyek-proyek infrastruktur publik berskala besar di berbagai daerah kerap terkendala karena minimnya landasan regulasi teknis yang matang sejak awal. Pendekatan proaktif Pansus 17 DPRD Bandung dalam mematangkan substansi Raperda sebelum pengesahan patut menjadi model bagi daerah lain yang hendak melaksanakan penganggaran tahun jamak untuk proyek strategis.
Ketua Pansus 17, Maya Himawati, menegaskan posisi tawar yang kuat dari pembahasan ini. "Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini krusial agar pembangunan berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi warga Bandung.
Dalam rapat tersebut, Pansus 17 juga menghimpun masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim ahli. Masukan-masukan itu akan menjadi bahan koreksi dan penyempurnaan draf Raperda, yang kemudian akan dirumuskan menjadi regulasi komprehensif dan implementatif.
Proyeksi ke depan, jika Raperda ini berhasil diselesaikan dan disahkan, Kota Bandung akan memiliki instrumen hukum yang siap pakai untuk memulai tahapan pembangunan fisik kedua proyek tersebut. Ini akan mempercepat realisasi peningkatan layanan kesehatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah ini sejalan dengan tren di banyak kota metropolitan Indonesia yang terus berupaya memperkuat fondasi regulasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik. Keberhasilan Bandung dalam menerapkan Raperda tahun jamak ini nantinya bisa menjadi rujukan, sekaligus tantangan bagi daerah lain untuk mengejar ketertinggalan kualitas layanan publik.