Internasional

Parlemen Prancis Sahkan UU Bantu Mati, Tunggu Putusan Konstitusi

Ringkasan

  • Parlemen Prancis sahkan UU bantu mati 15 Juli 2026, tinggal tunggu putusan konstitusi sebelum berlaku.

Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang memberi hak bagi sebagian warga dewasa untuk mengakhiri hidup dengan bantuan medis. Pengesahan berlangsung di Majelis Nasional pada 15 Juli 2026 dan kini tinggal menunggu validasi dari Dewan Konstitusi sebelum resmi berlaku.

Presiden Emmanuel Macron menilai langkah ini sebagai penunaian janji politik yang ia buat sejak terpilih kembali pada 2022. Ia menyebut proses tersebut ditempuh dengan serius, rendah hati, dan menghormati demokrasi. UU ini digadang-gadang sebagai reformasi sosial terbesar Prancis sejak legalisasi pernikahan sesama jenis pada 2012.

Rancangan undang-undang tersebut lolos dengan mudah di Majelis Nasional, namun ditolak oleh Senat yang didominasi kubu kanan. Pemerintah lantas menggunakan hak konstitusional untuk menetapkan keputusan akhir di tingkat rendah tanpa persetujuan Senat. Perdana Menteri Sebastien Lecornu kemudian meminta Dewan Konstitusi meninjau beleid tersebut.

Penolakan Senat tidak lepas dari minimnya ruang debat di kamar tersebut. Kantor Lecornu menyatakan draf yang lahir kurang memadukan aspirasi pendukung dan kekhawatiran pihak yang cemas terhadap implementasinya. Dewan Konstitusi berwenang membatalkan seluruh isi undang-undang atau memberikan catatan pada bagian tertentu.

Tokoh kanan seperti Gerard Larcher dan Bruno Retailleau dari partai Republikan secara konsisten menolak beleid ini. Mereka khawatir legalisasi akan membuka celah pelanggaran etika kemanusiaan. Di sisi lain, kelompok aksis seperti Front de Gauche Antivalidiste turun ke jalanan di Paris menolak UU karena alasan perlindungan disabilitas.

Pengesahan ini menempatkan Prancis sejajar dengan Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada yang lebih dulu melegalkan bentuk bantuan mati. Macron menjadikan isu ini bagian dari warisan kepemimpinannya di tengah polarisasi politik domestik yang tajam.

Bagi Indonesia, isu bantu mati masih sangat tabu dan bertentangan dengan nilai agama serta hukum positif. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru menganut prinsip bahwa pencabutan nyawa, termasuk atas permintaan sendiri, tetap dapat dipidana. Namun, wacana palliative care dan hak pasien terminal terus mengemuka di kalangan medis lokal.

Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan. Prancis mensyaratkan pasien menderita penyakit tak dapat disembuhkan, merasakan nyeri fisik tak tertahankan, dan masih mampu menyatakan kehendak bebas. Dokter memverifikasi kelayakan, lalu panel menilai kriteria sebelum keputusan final di tangan dokter. Pasien boleh mencabut persetujuan kapan saja.

Agnes Firmin Le Bodo, mantan menteri kesehatan yang ikut menyusun draf 2024, menyebut undang-undang itu seimbang. Sebaliknya, Christophe Bentz dari partai sayap kanan Nasional Rally menilai teks tersebut sangat berbahaya dan berisiko disalahgunakan. Olivier Falorni, penggagas rancangan, menyebut butuh 14 tahun perjuangan parlemen hingga akhirnya disetujui.

Pasien nantinya meneguk sendiri zat mematikan, kecuali yang secara fisik tak mampu maka dibantu tenaga kesehatan. Aturan ini dirancang untuk mempertahankan otonomi akhir di tangan pasien dewasa.

Dewan Konstitusi akan menentukan nasib beleid dalam waktu dekat. Jika disetujui, Prancis resmi bergabung dalam daftar negara dengan regulasi bantu mati yang jelas. Jika ditolak, pemerintah harus merombak draf atau menunda ambisi reformasi sosial tersebut.

Tren global menunjukkan semakin banyak negara maju yang membuka debat legalitas bantu mati seiring meningkatnya harapan atas hak otonomi tubuh. Meski Indonesia belum berada pada jalur itu, diskusi soal kematian bermartabat diperkirakan akan makin sering muncul di ruang publik seiring beban penyakit degeneratif yang naik.

Kelompok difabel di Prancis khawatir UU justru melegitimasi pandangan bahwa hidup dengan disabilitas tak layak. Di Indonesia, persoalan serupa beririsan dengan akses layanan kesehatan inklusif yang belum merata. Tanpa jaminan perlindungan menyeluruh, wacana bantu mati berisiko dipahami keliru oleh masyarakat luas.

Mengapa Ini Penting

Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk bantu mati dan masih menguatkan pidana pencabutan nyawa, namun beban penyakit kronis membuat urgensi palliative care makin nyata. Kisah Prancis memperlihatkan bahwa regulasi semacam ini selalu bersinggungan dengan hak difabel dan etika medis yang belum tentu siap di negara berkembang. Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa debat otonomi akhir hayat akan berdampak pada arah kebijakan kesehatan jangka panjang, bukan sekadar isu moral sesaat.

Sumber Asli
Channel NewsAsia
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit