PDI Perjuangan membawa politikus Zulfan Lindan serta PT Temukan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi media Total Politik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan oleh kader PDIP, Abdul Rohman, pada Selasa, 23 Juni 2026, menyusul tudingan Zulfan yang menyebut partai berlambang banteng moncong putih itu menggerakkan demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Langkah hukum ini merupakan respons atas pernyataan Zulfan yang menuduh PDIP sengaja menyerang pemerintah lewat mobilisasi gelombang unjuk rasa tahun lalu. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai tuduhan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak pernah diverifikasi kebenarannya. Menurut partai, somasi sudah dilayangkan lebih dulu sebelum berkas gugatan diserahkan ke pengadilan.
Sebelum mengambil jalur litigasi, PDIP mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan menyertakan hak jawab untuk diterbitkan oleh Total Politik. Namun, rekomendasi lembaga pers dinilai tidak dijalankan oleh pihak media maupun Zulfan Lindan. Hingga berita diturunkan, Zulfan dan pendiri Total Politik, Budi Adiputro, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi melalui pesan singkat maupun Instagram.
Puncak ketegangan berawal dari kebijakan DPR yang memicu protes publik pada Agustus 2025. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, membeberkan bahwa total pendapatan anggota dewan bisa mencapai Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan pengganti rumah dinas sekitar Rp50 juta. Angka tersebut memantik amarah masyarakat yang menilai wakil rakyat tidak peka di tengah tekanan ekonomi.
Kontroversi makin membesar ketika Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Ahmad Sahroni, menyebut pihak yang menuntut pembubaran DPR sebagai “orang tolol”. Pernyataan itu memperparah citra lembaga legislatif dan memperkuat gelombang penolakan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga pekerja informal.
Pada 25 Agustus 2025, ribuan massa dari BEM SI, serikat buruh, pelajar, dan pengemudi ojol memadati Gedung DPR/MPR. Aparat merespons dengan gas air mata, membuat jalur tol dalam kota dan rute KRL lumpuh. Ratusan pendemo ditangkap dalam eskalasi yang berlangsung hingga malam hari.
Tragedi terjadi pada 28 Agustus di Pejompongan. Affan Kurniawan, 21 tahun, pengemudi ojol yang sedang mengantar makanan, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob. Kematiannya menyulut kemarahan nasional sehari berselang, saat kabar tersebut menyebar luas di media sosial dan grup komunitas pengemudi.
Demonstrasi meluas ke lebih dari 20 kota. Di Makassar, gedung DPRD dibakar massa dan menewaskan tiga orang: Syaiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati. Seorang driver ojol, Rusmadiansyah, tewas diamuk massa dengan tuduhan sebagai intelijen. Manokwari juga memanas akibat penolakan pemindahan tahanan politik dari Sorong ke Makassar.
Elemen sipil merumuskan “17+8 Tuntutan Rakyat” sebagai manifesto aspirasi. Dua poin utamanya meminta Presiden menarik TNI dari pengamanan sipil dan menjamin tak ada kriminalisasi aktivis, serta mendesak DPR membekukan kenaikan tunjangan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menegaskan tunjangan perumahan anggota dewan dihentikan per 31 Agustus 2025.
Ronny Talapessy menegaskan langkah hukum diambil sebagai hak partai agar publik lebih hati-hati menyampaikan pernyataan spekulatif. “Karena itu kami mengambil langkah hukum ini sebagai hak hukum kami. Ini penting agar kita lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan, apalagi pernyataan spekulatif, tidak bisa diverifikasi, dan lebih banyak bersifat sensasi,” ujarnya.
Gugatan ini membuka ruang uji batas antara kebebasan berekspresi dan pertanggungjawaban narasi politik di ruang publik. Jika pengadilan mengabulkan gugatan PDIP, media dan tokoh politik lain dapat terkena preseden serupa saat menyampaikan analisis tanpa data kuat. Sebaliknya, putusan yang menolak gugatan akan mempertegas ruang kritik terhadap partai politik peserta pemilu.
Ke depan, sidang di PN Jaksel akan diawasi organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil. Proses hukum ini berpotensi mendorong Dewan Pers memperbaiki mekanisme hak jawab agar sengketa tidak langsung berujung ke pengadilan. Zulfan dan Total Politik masih memiliki kesempatan memberi klarifikasi sebelum persidangan memperlihatkan arah putusan.
Kasus ini juga mengingatkan partai dan media agar tidak melabeli peristiwa sosial besar semata sebagai manuver politik. Demonstrasi Agustus 2025 meninggalkan korban nyawa dan kerusakan fasilitas publik yang tak bisa dianggap remeh. Penyelesaian di pengadilan diharapkan memberi kepastian hukum tanpa menutup ruang evaluasi terhadap kebijakan negara.